Balitopik.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal India berinisial KSA (45) dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Selasa (9/4/2024) Pukul 11.20 Wita.
Sebelumnya KSA dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pencurian di tahun 2023 lalu. Saat itu KSA ditangkap Polisi di Bandara Ngurah Rai saat akan meninggalkan Bali.
“KSA dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
KSA yang diketahui baru bebas dari Lapas Kerobokan pada Senin (8/4) kemarin, langsung dijemput oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan deportasi karena sudah selesai masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.
Berdasarkan pemeriksaan, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2023 melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata.
Atas kasus tersebut KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Deportasi dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia. Dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar cekal,” tandas Suhendra. ***
Ritual Pemuliaan Pancasila Warnai Pembukaan Rumah KaKek Festival 2025
Balitopik.com - Ritual pemuliaan lambang negara Pancasila mewarnai pembukaan Rumah KaKek Festival Tahun 2025, Selasa (20/05/2025). Pembukaan ini sekaligus memperingati...
Read moreDetails