BALITOPIK.COM, BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali yang kini menjadi perhatian serius.
Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai tidak bisa lagi menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber. Edukasi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Langkah kedua adalah mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak awal agar proses pengolahan menjadi lebih efektif.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu tegas terkait pengiriman sampah ke TPA Suwung.
“Kita berikan batas waktu sampai 31 Maret. Setelah 31 Maret tidak boleh lagi membawa sampah organik ke TPA Suwung. Mulai 31 Juli hanya boleh sampah residu,” tegas Koster saat memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Darma, Senin (9/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026.
“Campur hanya boleh sampai 31 Maret. Mau tidak mau harus dikerjakan. Tidak ada lagi titik balik. 31 Maret adalah batas terakhir,” ujarnya.
Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat terkait bahkan telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempercepat langkah konkret untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.
Menurut Koster, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menunjukkan penurunan volume sampah secara bertahap.
“Sekarang tanggal 9, berarti punya waktu sekitar 21 hari. Mulai dihitung penurunan volume sampah setiap minggu sampai 31 Maret, sehingga sampah organik tidak lagi masuk ke TPA Suwung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa upaya ini harus dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen pemerintah daerah hingga tingkat desa. Bahkan, seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar diminta turun langsung membantu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. (*)









