Balitopik.com – Anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer memberi tanggapan soal tudingan pegiat anti korupsi Gede Angastia alias Anggas atas dugaan korupsi dana alat pelindung diri (APD) pada masa Covid19 oleh PT EKI.
Saat itu PT EKI mendapat proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun dari Kementerian Kesehatan melalui mekanisme penunjukan langsung. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Demer menegaskan semua yang dituding Anggas telah disampaikan saat dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris PT EKI dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya.
“Saya tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah saya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK,” ujar Demer dikonfirmasi Bali Topik, Minggu (23/3/2025).
Kandidat kuat calon Ketua DPD 1 Golkar Bali itu mengatakan semua saksi telah diperiksa, termasuk dirinya di KPK. Bahwa KPK telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Mari kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus tersebut. Hal mana KPK sudah menetapkan para tersangkanya berdasarkan pertimbangan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Demer.
“Saya berharap berikan kepercayaan terhadap penegak hukum kita yang telah berusaha maksimal dalam menangani persoalan-persoalan korupsi. Mari dijaga dengan baik, jangan menjadi bagian mosi tidak percaya terhadap penegak hukum kita,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan di media yang sama, pegiat anti korupsi Gede Angastia alias Anggas berharap KPK kembali memeriksa Gde Sumarjaya Linggih alias Demer. Hal itu berkaitan dengan bukti bahwa Demer adalah komisaris dari PT EKI kala itu. (*)