Balitopik.com – Arya Wedakarna (AWK) telah resmi dipecat oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 35/P Tahun 2024.
Segala fasilitas terhadap AWK pun telah diputus oleh DPD RI per tanggal 5 Maret 2024. Penghentian fasilitas itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, posisi AWK yang sudah dipecat itu mestinya digantikan atau di PAW (Penggantian Antar waktu) kepada calon Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kelima atau seterusnya.
Namun PAW belum bisa dilakukan karena sebelumnya AWK sudah mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPD RI atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Atas alasan tersebut, AWK menyampaikan permohonan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk menunda PAW melalui surat Nomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024.
Terkait itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PAW belum bisa dilakukan karena harus menunggu keputusan dari PTUN. Jika tidak, maka kursi atau posisi AWK tidak bisa di PAW.
“Proses di PTUN ini dulu, kalau di PTUNnya lama sebulan, dua bulan kemudian dia (AWK) banding lagi. Lama prosesnya, kalaupun itu dilakukan harus paling lambat 6 bulan, kalau setelah 6 bulan, gak ada PAW,” ujar Lidartawan di Kantor KPU Bali, Rabu (6/3/2024).
Lidartawan menjelaskan, bahwa secara aturan PAW bisa dilakukan kalau sisa masa jabatannya masih lebih dari 6 bulan. Artinya apabila di bulan April 2024 belum ada keputusan dari PTUN maka PAW tidak dapat dilakukan karena masa jabatan berakhir Oktober 2024, sudah kurang dari 6 bulan.
“Kalau sudah putusan inkrah (di PTUN) sebelum 6 bulan bisa (PAW), tapi kalau kurang dari 6 bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW.”
“Prinsipnya periode dia (AWK) kan sampai 2 Oktober, 6 bulan sebelum Oktober ya April. April tidak ada putusan inkrah, tidak ada PAW,” tandas Lidartawan. ***