Balitopik.com – Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengimbau agar wisatawan asing (wisman) mamatuhi larangan saat hari raya Nyepi yang akan berlangsung pada 11 Maret 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya telah menginstruksikan imbauan Nyepi terhadap wisman melalui perantara pelaku pariwisata.
“Sudah saya sampaikan kepada stakeholder pariwisata yang menghandle tamu agar benar-benar memberikan pengarahan yang baik kepada wisman,” ujar Pemayun saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Sosialisasi Nyepi kepada wisman dianggap penting karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada sepasang kekasih wisman asal Polandia kedapatan berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali, saat Nyepi. Akibatnya, mereka dideportasi.
Terkait itu, Pemayun mengatakan penting untuk wisman mengetahui pantangan-pantangan selama Nyepi 2024, termasuk tidak keluyuran. Apabila dilanggar tentu ada konsekuensinya.
“(Wisman langgar aturan Nyepi?) Nanti kalau ada laporan atau aduan akan kita lanjutkan kepada Imigrasi seperti apa nanti. Deportasi atau tidaknya itu kewenangan Imigrasi sesuai regulasi yang ada di sana (Imigrasi),” tandasnya. ***
Ambara-Adi Tegaskan Komitmen Kesehatan Berkualitas di Denpasar
Balitopik.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa...
Read more