Balitopik.com, BADUNG – Sejumlah distributor LPG 3 kg di Badung ketahuan melakukan pelanggaran saat sidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (26/6/2025).
Tim Pengawas Terpadu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri atas Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, mengatakan dalam sidak tersebut ditemukan adanya distributor nakal. Ada yang sengaja menyembunyikan plang distributor resmi, ada juga yang menjual dengan harga lebih tinggi.
“Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Di salah satu pangkalan, papan nama tidak dipasang sesuai aturan dan disembunyikan di dalam ruangan, yang menghambat transparansi kepada konsumen,” kata Pasek Putra.
“Sementara itu, sebuah pangkalan lainnya terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp20.000 per tabung, melebihi HET Gubernur sebesar Rp18.000. Pihak pangkalan telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” katanya pula.
Tim juga menemukan restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya menunjukkan bekas seal LPG 3 kg dengan kode SDM. Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh LPG dari outlet yang tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha membeli LPG hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.
Sidak juga menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.
Dinasperindag Provinsi Bali menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Distribusi LPG 3 kg bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan program subsidi energi pemerintah dan mencegah terjadinya kelangkaan di masyarakat,” tandasnya. (*)