Balitopik.com, BADUNG – DPRD Badung temukan pelanggran sebuah bangunan kos-kosan lima lantai yang berlokasi di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Pelanggaran itu ditemukan saat sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti bersama Komisi I dan II DPRD Badung, Selasa, 15 Juli 2025.
Sidak ini dipicu adanya temuan administrasi perizinan yang belum lengkap, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Turut hadir, Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, Ketua Komisi II Made Sada serta anggota DPRD lainnya, seperti Wayan Puspa Negara, Wayan Loka Astika, dan Tommy Martana Putra.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memaparkan, bahwa Sidak dilakukan berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proses perizinan bangunan tersebut.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB memang sudah keluar, tetapi SLF-nya belum ada,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga menyoroti ketidaksesuaian antara gambar yang diajukan dalam perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan.
Bahkan, menurut informasi warga sekitar, salah satu bangunan di bagian belakang belum mengurus perizinan apapun, namun telah melakukan pembangunan.
Atas temuan tersebut, DPRD Badung meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara. Rencananya, mediasi antara pemilik bangunan dan pihak penyanding akan difasilitasi oleh DPRD di Kantor DPRD Badung, pada 21 Juli 2025 mendatang.
“Kami ingin proses dari awal sampai hari ini dijelaskan. Kita sangat menghargai adanya investor, namun tetap harus taat pada aturan perizinan agar memiliki legalitas jelas,” terangnya.
Soal kemungkinan pembongkaran bangunan, Anom Gumanti menegaskan masih akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Anom Gumanti menegaskan pentingnya pemilik bangunan menunjukkan niat baik dengan segera mengurus perizinan dan menyesuaikan bangunan sesuai gambar yang diajukan.
“Kalau gambarnya diajukan seperti apa, ya bangunannya juga harus sesuai. Setelah itu baru bisa dilanjutkan proses untuk mendapatkan SLF,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa di wilayah Badung telah diatur dalam Perda Tata Ruang mengenai jenis bangunan yang boleh didirikan, termasuk rumah kos. Namun, harus sesuai ketentuan, seperti batasan jumlah lantai dan tinggi bangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, menyebutkan, bahwa SLF belum diterbitkan dan gambar bangunan perlu disesuaikan.
“Sudah kita hentikan sementara. Jangan sampai nanti kalau terjadi sesuatu, kita yang disalahkan karena SLF belum keluar, tetapi bangunan sudah operasional,” pungkasnya. (*).