Balitopik.com – Aksi tak senonoh dalam Joget Bumbung kembali mencuat ke permukaan. Padahal sudah ditekan bertahun-tahun oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan stakeholder pemerhati budaya lainnya.
Terkait itu, Ketua DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan mendukung sikap Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk memberi sanksi pelaku atau penari yang menunjukkan aksi porno dalam Joget Bumbung dengan undang-undang pornografi.
“Itu saya setuju kalau dikenakan Undang-undang pornografi,” kata Adi Wiryatama usai memimpin rapat Paripurna 2 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Bali, Senin (18/3/2024).
Menurutnya sanksi dengan dikenakan pasal pornografi terhadap penari yang membuat adegan sensual dalam Joget Bumbung barangkali akan memberi jera.
Sebab, kata dia, yang diketahuinya tidak ada gerakan tak senonoh atau aksi porno dalam tarian Bumbung. Yang terjadi saat ini sudah keluar dari pakem atau nilai Joget Bumbung itu sendiri.
“Itu udah keluar dari pakem budaya Bali, tidak ada tari yang porno-porno itu saya setuju ditindak sehingga nanti ulah seseorang jadi budaya Bali yang adi luhung ini dinodai oleh tarian yang tidak senonoh itu,” ucapnya.
Sebelumnya, terkait Joget Bumbung yang kembali viral itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Bali Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha mengatakan pihaknya kewalahan mengatasi aksi pornografi dalam Joget Bumbung.
Katanya, segala upaya seperti sosialisasi dan edukasi telah dilakukan tapi tidak berhasil. Langkah terakhir yang akan dilakukan adalah memberi sanksi pidana melalui Undang-undang pornografi.
“Kok semakin hari semakin menjadi-jadi, tinggal satu cara yang belum kita jalankan yaitu bisa saja Joget Bumbung ini dimasukkan ke dalam kejahatan hukum pelanggaran hukum, kan ada UU pornografi,” imbuh Gede Arya Sugiartha sebelumnya. ***