Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung upaya DPRD Bali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa. Setidaknya paling lama 3 minggu sudah selesai.
Gubernur Koster menegaskan, Raperda Bale Kertha Adhiyaksa sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Bahwa melalui Bale Kertha Adhyaksa segala persoalan hukum bisa diselesaikan secara adat.
“Raperda ini sangat penting untuk Desa Adat di Bali dalam menangani masalah hukum yang dihadapi Krama Bali. Ini sangat nyata,” ucap Gubernur Wayan Koster, Senin (4/8/2025).
Menurut Wayan Koster Bali adalah provinsi yang menjunjung tinggi nilai luhur kekeluargaan. Dengan demikian Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sangat dibutuhkan.
Koster menambahkan, penyelesaian masalah secara adat sebagaimana spirit adanya Bale Kertha Adhiyaksa ini telah diakui dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Atas dasar itu maka Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sangat dibutuhkan secepatnya di Bali.
“Kalau Perda tentang Bale Kertha Adhyaksa sudah selesai maka Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan hukum adat awal tahun 2026. Bali sangat keren, Bali akan menjadi percontohan nasional,” tandasnya.
Untuk diketahui Bale Kertha Adhyaksa adalah sebuah wadah atau tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa dan desa adat di Bali, yang melibatkan Kejaksaan.
Fokusnya adalah penerapan restorative justice, mengutamakan pemulihan hubungan antarpihak yang bersengketa daripada sekadar memberikan hukuman.
Program ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan hukum positif dengan kearifan lokal Bali yang diinisiasi oleh Kejati Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. (*)

















