Balitopik.com, DENPASAR – Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa dengan inisial PAS berlanjut dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Hadir Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan Terdakwa menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang dan Balikpapan tersebut, diawali dari pertemuan Terdakwa dengan Dhan Pang selaku perwakilan dari Plaza Premium Group. Dari pertemuan tersebut, Terdakwa dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan dan Semarang.
Selanjutnya, hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Terdakwa dengan Plaza Preium Group sebagai pemberi kerja, perusahaan dari Hongkong. Seiring berjalannya waktu, Terdakwa membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).
Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut, Gendo bertanya kepada Terdakwa: “apa sebenarnya peran Peter Ho Kwan Chan di proyek ini?”
“Peter Ho Kwan Chan hanya sebagai broker”, tegas Terdakwa.
Lebih lanjut, di persidangan Terdakwa juga menerangkan bahwa selama pengerjaan 3 lounge bandara tersebut, Terdakwa selalu mengirimkan report melalui email kepada Perwakilan Plaza Premium Group. Permasalahan mulai muncul ketika PT UKI mengirimkan tagihan kepada Plaza Preium Group dari pekerjaan pembangunan lounge Bandara tersebut.
Sejak Terdakwa mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group, Peter Ho Kwan Chan melakukan intimidasi. Intimidasi tersebut diantaranya Rumah Orang Tua Terdakwa didatangi oleh Oknum Anggota TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan, setelah itu rumah Terdakwa yang di Jalan Sedap Malam Denpasar juga didatangi oleh Oknum TNI tersebut, sehingga Terdakwa dan keluarganya sampai berpindah-pindah kontrakan. Bahkan Akta PT UKI juga diambil oleh oknum TNI tersebut.
Di tanggal 16 Januari 2023, Oknum TNI suruhan Peter Ho Kwan Chan, di Hotel Indigo yang berada di Kawasan Seminyak Bali juga mengintimidasi Terdakwa, agar Terdakwa menyerahkan stampel, Buku Cek, Komputer milik PT UKI, uang sebesar Rp. 16.900.000, dan memaksa Terdakwa untuk menandatangani surat kuasa agar Peter Ho Kwan Chan dapat mengelola rekening dan token PT UKI.
Selanjuntya, setelah intimidasi di Hotel Indigo, Terdakwa juga diintimidasi agar menyerahkan token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan. Dengan menggunakan 2 oknum TNI tersebut, Terdakwa diminta kooperatif agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Mengingat berbagai intimidasi yang Terdakwa alami sebelum-sebelumya dan untuk menjaga keselamatan keluarganya, Terdakwa terpaksa menyerahkan token tersebut. Akhirnya, token tersebut diambil salah satu oknum TNI.
Terhadap keterangan tersebut, Gendo mengajukan pertanyaan: “apakah sebenarnya saudara menyerahkan token tersebut dengan sukarela?”
“saya tidak menyerahkan secara sukarela. Saya menyerahkan dengan terpaksa, demi keselamatan keluarga saya”, tegas Terdakwa. (*)















