Balitopik.com – Forum Komunikasi Taksu (FKT) Bali sepertinya sudah gerah dengan sikap PT BTID yang semena-mena mengeksploitasi alam, manusia, adat dan agama di Pulau Serangan.
Pasalnya sejumlah perjanjian PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan belum ditepati meski usia perjanjiannya sudah 27 tahun terhitung sejak 1998.
Seperti perjanjian 4 hektar lahan parkir Pura Sakenan yang tertulis dalam perjanjian nomor 046 PT BITD dengan masyarakat Serangan.
“Sebagian besar perjanjian itu dilaksanakan, tapi pembangunan di sana terus jalan. Masyarakat Serang dibuat gigit jari” ujar Jro Komang Sutrisna, Tim Hukum Forum Komunikasi Taksu (FKT) Bali, Jumat (21/2/2025).
Menyambung dari itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Taksu (FKT) Bali, Khismayana Wijanegara menegaskan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Kelurahan Serangan secara puputan.
Ia mengatakan akan menempuh secara hukum dan agama. Jika perjanjian itu tidak segera diwujudkan, maka aksi unjuk rasa pilihannya.
“Ketika jalur agama dan hukum tidak juga membuahkan hasil, maka kami sebagai krama adat, sebagai masyarakat umat akan memperjuangkan ini, habis-habisan,” tegas dia.
‘Semua elemen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Taksu Bali sudah siap, mereka mengusulkan untuk segera lakukan aksi,” tegas dia lagi. (*)