Balitopik.com – Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali meminta PT Bali Turtle Island Development (BTID) menepati janjinya terhadap masyarakat Kelurahan Serangan.
Fraksi ini mendesak Gubernur Bali Wayan Koster menekan pihak PT BTID segera membuat akses jalan ke Pura dan pembangunan lahan parkir Pura di areal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
Hal itu disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali Terhadap:
1. Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, Dan
2. Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
“Mendukung upaya saudara Gubernur untuk menekan BTID agar segera menepati janjinya kepada masyarakat seperti pembuatan jalan akses ke Pura yang ada di sekitar serta mendirikan tempat parkir yang memadai,” kata I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan pandangan umum, Selasa (8/4/2025).
Permintaan Fraksi Demokrat-Nasdem itu merujuk pada perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan pada tahun 1998 yang belum terpenuhi.
Beberapa janji itu adalah pembangunan akses jalan ke Pura dan pembangunan lahan parkir seluas 4 hektar untuk Pura Sakenan sebagaimana tertulis dalam perjanjian nomor 046 tahun 1998 antara PT BTID dan masyarakat Serangan.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster atas upaya-upaya yang dilakukan sehingga pembatas laut di laguna Serangan dibongkar. Sebab, laut adalah wilayah publik yang tidak bisa dibatasi oleh siapapun.
“Memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur karena ketegasannya membongkar pelampung pembatas laut BTID di Serangan yang membatasi akses nelayan tradisional untuk menangkap ikan,” tandas Gusti Ayu Mas Anggota DPRD Bali dari Partai NasDem ini. (*)