Balitopik.com, NASIONAL – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas. Hal ini tertuang dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda Pembacaan Pendapat Mini Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
I Nyoman Parta saat membacakan pendapat fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang, mengatur 3 masyarakat, mencegah kejahatan, serta mewujudkan keadilan tanpa diskriminasi.
Dengan tujuan hukum yang baik tersebut maka diperlukan suatu Undang – Undang terkait perampasan aset atas tindak pidana, yang dapat memastikan bahwa tindak kejahatan tidak dapat memberikan keuntungan bagi siapapun.
Undang – Undang tersebut akan melengkapi keterbatasan KUHP, Undang – Undang Tipikor, dan Undang – Undang TPPU dengan instrumen hukum yang lebih komprehensif. Kebutuhan pembentukan Undang – Undang tersebut juga bermaksud untuk menjawab keresahan rakyat atas maraknya korupsi sehingga diperlukan tindakan pemulihan atas kerugian negara (recovery asset) secara maksimal.
“Maka Fraksi PDI Perjuangan mendukung masuknya RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ucap Nyoman Parta.
Bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan mendorong penyusunan dan pembahasan setiap RUU dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi publik (meaningful participation) yang nyata dalam menyerap ide-ide gagasan yang berkembang di masyarakat di dalam ruang-ruang yang terang dan bisa disaksikan oleh publik secara luas.
Parta menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2026 dilakukan secara sistematis, terencana dan terpadu dengan tetap memperhatikan isu-isu penting yang berkembang di masyarakat serta menekankan agar dalam pembahasan RUU mengutamakan kualitas pembahasan dan bukan sekadar mengejar target kuantitas penyelesaian RUU.
Selain soal RUU Perampasan Aset, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong perlu dibuatkan RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri, pembahasan dan disahkannya RUU tentang Masyarakat Adat, pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong dan Warung Kecil.
Selain itu, fraksi PDI perjuangan mendorong pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah, pembahasan RUU tentang Perlindungan dan Kesejahtraan Hewan.
“Berdasarkan pandangan di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap: MENYETUJUI terhadap Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” tegas Parta. (*)