Balitopik.com, BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung telah melakukan pembongkaran 48 bangunan ilegal di badan Pantai Bingin Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin (21/7/2025), pagi.
Pembongkaran itu berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14/831/SETDA/Sat.Pol.PP tertanggal 15 Juli 2025, surat ini merespon surat dari Pemprov Bali. Pembongkaran ini juga setelah ada SP III terhadap para pengusaha atau pemilik 48 bangunan tersebut.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar memberi apresiasi atas ketegasan tersebut. Namun juga mengkritisi sikap pemerintah daerah Bali dan Badung yang dinilai terlambat menangani pelanggaran tata ruang.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Denpasar Filemon Bram Gunas Junior mengatakan pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin tersebut menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelanggaran tata ruang. Namun, lanjut dia, di balik penegakan hukum itu publik patut bertanya. Apakah ini benar-benar penegakan keadilan, atau sekadar pertunjukan selektif.
“Fakta bahwa puluhan bangunan bisa berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pembiaran secara sistemik. Tidak mungkin 48 bangunan berdiri tanpa ada yang tahu dari aparat desa, camat, dinas-dinas terkait, Satpol PP dan lain-lain, Inikan aneh,” ujar Bram kepada Bali Topik, Selasa (22/7/2025).
Secara normatif, tindakan ini merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Badung. Bangunan yang melanggar sempadan pantai, kawasan lindung, atau dibangun tanpa izin memang secara hukum wajib dibongkar.
“Namun pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidak, melainkan mengapa selama ini dibiarkan? Artinya, penegakan hukum baru terjadi setelah pelanggaran akut, bukan mencegah sejak awal. Ini bukan keberhasilan, tapi kegagalan tata kelola yang ditutup dengan aksi teatrikal,” tambahnya.
Ia berpendapat, puluhan tahun dibiarkan membuat masyarakat kecil berpikir bahwa boleh membangun gedung di badan pantai, alhasil sederet bangunan berjejer di badan Pantai Bingin. Banyak dari bangunan tersebut adalah sumber penghidupan warga setempat yang menggantungkan hidup pada pariwisata.
Bram menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi ketegasan Pemprov Bali dan Pemkab Badung, namun sebaiknya dilakukan sejak awal sehingga tidak terlalu merugikan masyarakat.
“Harusnya sejak awal ketika baru ada 1 atau 2 bangunan pemerintah sudah langsung bertindak. Kalau penegakannya terlalu terlambat begini yang rugi tentunya masyarakat kecil. Mereka membangun gedung-gedung itu pakai uang,” kata Ketua PMKRI Denpasar ini.
PMKRI Denpasar berharap ketegasan yang ditunjukkan di Pantai Bingin tidak menjadi sekali langkah, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih luas di sektor pariwisata. “Kita mendorong agar tindakan serupa diterapkan di wilayah lain yang juga melanggar aturan,” tandasnya. (*)