Balitopik.com, BALI — Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyatakan pencapaian pungutan wisatawan asing (PWA) senilai Rp150 ribu hingga Oktober 2025 baru 32 persen.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Nusa Dua, Senin (24/11/2025).
“Masih banyak kendala yang ditemui, masih kecilnya jumlah wisatawan yang membayar PWA, di mana hingga akhir Tahun 2025 hanya 32% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali,” ucap Giri Prasta.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar maskapai dengan penerbangan langsung ke Bali turut membantu sosialisasikan program PWA.
“Hingga saat ini dari 37 maskapai yang direct flight ke Bali, baru 5 saja yang mensosialisasikan PWA,” katanya.
Selain itu, upaya lain untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan, Pemprov Bali telah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Melalui aturan baru ini, pelaku usaha pariwisata turut dilibatkan untuk membantu pelaksanaan PWA dengan imbal jasa sebesar 3%.
Pemerintah daerah juga mengusulkan integrasi sistem Love Bali dengan sistem nasional All Indonesia guna memastikan mekanisme pembayaran lebih mudah dan terpantau.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan Bapak Menko. Kami ingin mengintegrasikan dengan kantor imigrasi yang ada di Bali, khususnya yang ada di bandara, sehingga pungutan ini bisa maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan, Keimigrasian, dan Permasyarakatan Kemenko Polhukam, Herdaus, menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum memperkuat peran imigrasi dalam mendukung pariwisata dan investasi berkelanjutan di Bali.
Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan kepariwisataan dan meningkatkan efektivitas kolaborasi lintas lembaga. (*)

















