Balitopik.com, BALI – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang menyewakan kawasan pantai di Tanjung Benoa kepada The Sakala Resort Bali untuk kegiatan komersial.
Bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Badung, areal kawasan pantai tersebut tata kelolanya telah diserahkan kepada desa adat. Namun saat ini areal yang menjadi aset Pemkab Badung itu disewakan ke resort untuk tujuan penghijauan.
“Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu adalah penghijauan, kedua mendukung ketika ada kegiatan outdoor dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum apalagi untuk kegiatan adat,” kata Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
Giri Prasta menegaskan sah-sah saja kebijakan Pemkab Badung itu. Mengingat kawasan pantai Tanjung Benoa merupakan aset daerah, asalkan resort tersebut tidak melarang atau menutup akses masyarakat untuk menikmati pantai tersebut.
“Boleh nggak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh. Nah tetapi dengan kebijakan sekarang dengan Bapak Bupati yang baru Adi Arnawa itu adalah diberikan untuk hotel dalam tata kelola terhadap sempadan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan area pantai di Tanjung Benoa tercatat dalam aset daerah, sehingga pemanfaatannya wajib dikenakan biaya sewa sesuai aturan.
“Apa yang ada di Tanjung Benoa itu adalah merupakan aset yang tercatat dalam aset daerah. Sehingga terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016 itu harus disewakan, tidak boleh gratis, ya disewakan,” kata Adi Arnawa Puspem Badung, Selasa (14/10). (*)