Balitopik.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2024.
Pungutan di tahun 2025 mencapai Rp369 miliar. Angka ini dihitung dari jumlah wisatawan asing yang membayar saat berkunjung ke Bali.
“Kalau dipresentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8 persen, jadi sedikit meningkat dari tahun 2024 yang hanya 32 persen,” jelas Koster ditemui di Tan-Panama Coffee, Denpasar, Sabtu (3/1/2026).
Namun angka tersebut jika disandingkan dengan data wisatawan mancanegara di tahun 2025 yang mencapai 7,1 juta kunjungan, maka Bali kehilangan Rp 681 miliar.
Hitungannya sederhana, jika 7,1 juta kunjungan wisman itu semuanya membayar maka hasil pungutan yang harusnya diperoleh sebanyak Rp 1.065.000.000.000 (satu triliun lima puluh miliar), hasil dari 7,1 juta (7.100.000 kunjungan) dikalikan dengan Rp 150 ribu (150.000).
Dan apabila Rp 1.065.000.000.000 (satu triliun lima puluh miliar) kurang Rp 369 miliar (hasil pungutan 2025) maka Bali kehilangan Rp 681 miliar. Banyak juga kan? Tapi gak masalah, namanya juga baru mulai.
Menurut Koster, meski baru berjalan dua tahun, program ini menunjukkan kemajuan yang positif. “Ini kan kebijakan baru yang baru berjalan 2 tahun sejak 14 Februari 2024,” ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa dana dari PWA akan disalurkan sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait.
“Dana yang diperoleh dari Pungutan Wisatawan Asing ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan,” tegasnya.
Selain dialokasikan untuk keperluan budaya melaluu desa-desa adat, sebagian dana PWA juga digunakan untuk mengatasi masalah sosial dan ekologis di Bali.
Jadi menurut Koster, program ini menjadi langkah konkret untuk menjaga kearifan lokal sekaligus mendukung pendapatan asli daerah.
“Jadi digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah,” pungkasnya. (*)

















