Balitopik.com, BALI – Polda Bali mengungkap identitas potongan tubuh atau korban mutilasi yang ditemukan di Muara Sungai Wos, kawasan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar pada Kamis 26 Februari 2026 lalu.
Polisi memastikan, dari hasil uji forensik terhadap potongan-potongan tulang mutilasi itu identik dengan DNA warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Ihor Khamarav (28) yang sebelumnya dilaporkan diculik dengan tebusan 10 juta dolar AS atau Rp 168 miliar.
“Jadi kita bisa simpulkan bahwa potongan tubuh yang kita temukan di ketewel adalah sama dengan korban yang dilaporkan penculikan beberapa orang. Warga negara asing atau warga negara Ukraina yang menjadi korban,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat ditemui media di Mapolda Bali, Jumat (6/2/2026).
Menurut Ariasandy, hal itu bisa dipastikan setelah pihaknya melakukan perbandingan DNA potongan tubuh korban mutilasi yang ditemukan di Ketewel dengan percikan darah yang ditemukan di mobil serta vila dimana WN Ukraina, Ihor Khamarav dikurung.
Lebih lanjut Ariasandy menjelaskan, berdasarkan analisis DNA yang ditemukan pada gigi geraham, tulang selangka, tulang paha, tulang iga, tulang jari, dan tulang kering, potongan tubuh yang sebelumnya diidentifikasi sebagai Mr. X berhasil dipastikan berasal dari satu individu laki-laki dengan kromosom XY. Dengan demikian, seluruh potongan tersebut berasal dari individu laki-laki yang sama, yakni Ihor Khamarav.
“Pada di rahang tulang selangka, potongan tulang paha, tulang tiga, tulang jari kaki dan potongan tulang kering milik Mr. X adalah benar dianalisis berasal dari individu laki-laki dan berasal dari individu yang sama dengan profil DNA darah pada mobil Avanza Hitam, nopol DK1373FAF dan profil DNA darah darah pada Villa summer di Desa Pangkung Tabanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Bali telah mengidentifikasi DNA korban penculikan dan memastikan bahwa DNA tersebut milik WN Ukraina, Ihor Khamarav. Identifikasi itu dilakukan dengan mencocokkan DNA Ihor Khamarav dengan DNA ibunya yang didatangkan dari Ukraina.
Untuk diketahui, Ihor Khamarav tercatat datang ke Bali sebagai wisatawan. Kasus penculikan Ihor secara resmi telah dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta Selatan, pada Minggu 15 Februari 2026 lalu. Ia diduga diculik orang tak dikenal di sekitar Jalan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada hari yang sama.
Peristiwa ini berawal ketika Ihor Khamarav bersama tiga orang temannya menuju Jimbaran hendak belajar mengendarai sepeda motor di wilayah tanjakan. Dalam perjalanan, salah satu temannya tidak melihat keberadaan motor yang dikendarai Ihor dan satu teman lainnya.
Teman yang berboncengan dengan Ihor mengaku didatangi orang tak dikenal. Pelaku membawa Ihor dan meninggalkan barang-barang Ihor di lokasi kejadian.
Setelah dilaporkan, Polisi kemudian mengidentifikasi ada 6 terduga penculik Ihor, yaitu pria berkebangsaan asing atau WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana dihukum maksimal 12 tahun penjara. (*)









