• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Hotel Sing Ken Ken Seminyak Pailit, Investor Australia Tuntut Hak Sewa 

Reporter balitopik.com
4 December 2025 - 8:00 am
in Hukum
0
Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Foto: David Yore dan Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran, S.H., usai mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 2 Desember 2025. -IST/Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, BALI – Kisruh kepailitan Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali semakin rumit dan panjang.

Sebelumnya ramai diberitakan terkait adanya dugaan “rekayasa dalam proses kepailitan” sampai dengan saat ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas.

Pemilik Hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan pemegang saham dari PT. Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha Hotel Sing Ken Ken menerangkan hotel tersebut dibangun pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.

Kemudian di tahun 2009 ada seorang investor dari Australia atas nama David Yore membeli satu unit dengan durasi kontrak selama 30 tahun.

“Nah yang unit besar-besar itu saya rencananya saya tetap jual, ada 6 unit dan salah satunya investor Australia ini masuk,” kata Christina saat dihubungi media, Kamis (4/12/2025).

Ia menjelaskan, pembangunan hotel menggunakan pinjaman dari Bank UOB.

“Awalnya kontraktor yang ambil uangnya dan saya kasih sertifikat saya sebagai jaminan,” kata dia pula.

Singkat cerita, PT. Rendamas Reality tersebut dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Menurut Jane Christina, pada saat dirinya dipailitkan nilai hutang pokoknya sebesar Rp 18 miliar, kemudian pada tahun 2023 diperhitungkan dengan bunga, denda dan lain lain menjadi Rp 28 miliar.

“Padahal nilai aset saya pada tahun 2018 itu adalah sebesar Rp 125 miliar rupiah,” ungkap Jane Christina.

Terkait gugatan dari David Yore, ia tidak menampik. Bahwa memang benar investor asal Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun sehingga masih ada sisa hak sewa selama 23 tahun.

“Saya konsekuen kalau sudah balik saya kasih dia (David Yore) tinggal disana selama 23 tahun,” kata dia.

Jane Christina juga menyesalkan tindakan kurator karena barang-barang mewah milik David Yore lenyap dari unit yang disewanya tersebut.

Menurutnya barang-barang milik investor Australia tersebut tidak masuk dalam boedel pailit.

“Sebagai kurator harusnya dia itu going konsen,” tegasnya pula.

Terpisah, David Yore investor asal Australia pemegang hak sewa apartemen 501 melalui Kuasa Hukumnya Yulius Benyamin Seran menekankan pada prinsipnya Hukum Perdata Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang hak sewa baik itu WNI maupun WNA dengan porsi hukum yang sama.

Atas dasar pertimbangan itulah pihaknya telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi.

Benyamin Seran menambahkan, yang menjadi dasar gugatan adalah dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali jika telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang tersebut”.

“Artinya, siapapun nantinya pihak ketiga yang mendapatkan hak milik atas objek sewa menyewa harus diserahkan kepada penyewa terdahulu yakni klien kami,” ujar Yulius Benyamin Seran atau yang akrab disapa Bang Ben ini.

Bang Ben menjelaskan, jual beli baik itu melalui proses lelang atau pun di bawah tangan, tidak menghapus sewa-menyewa yang sudah ada jauh sebelum objek sewa tersebut menjadi harta pailit.

“Kami, tidak ingin masuk ke dalam persoalan kepailitan itu, yang kami minta dalam gugatan kami hanyalah soal hak sewa klien kami,” tegasnya.

Sementara Juru Bicara PN Denpasar I Wayan Suarta, selaku Hakim Mediator kasus ini menerangkan, tahapan kasus gugatan hak sewa David Yore dilakukan secara tertutup. Saat ini tahapannya adalah mediasi.

“Mediasi sifatnya tertutup. Yang jelas saat ini acara tahapan persidangan adalah mediasi,” kata Wayan Suarta saat dikonfirmasi. (*)

Tags: David YoreHotel Sing Ken KenInvestor AustraliaPailitYulius Benyamin Seran
Previous Post

Tangani Kasus Aneh, Gendo Ingatkan Agar Negara Tidak Melindungi Pelaku Nominee

Next Post

IKA PMII Bali Siap Jadi Mitra Strategis Penanganan Sampah di Pulau Dewata

Related Posts

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com
Hukum

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 January 2026 - 7:34 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Apakah KUHP Baru Menjerat Para Demonstran?

19 January 2026 - 7:30 am
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

18 January 2026 - 1:00 pm
Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor

18 January 2026 - 6:05 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank

18 January 2026 - 5:10 am
Next Post
Pelantikan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Provinsi Bali. -Balitopik.com

IKA PMII Bali Siap Jadi Mitra Strategis Penanganan Sampah di Pulau Dewata

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. -IST/Balitopik.com

Pemkot Surabaya Pelajari Mekanisme Pinjaman Daerah dari Pemkab Badung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Sejumlah komunitas musik Bali yang hadir dalam acara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Rumah Pemenangan Mulia-PAS. -Balitopik.com

Pemuda Bali 90an Gelar Sumpah di Posko Mulia-PAS

28 October 2024 - 11:49 am
I Made Daging A.Ptnh., MH. -Dok. Kanwil BPN Provinsi Bali.

Profil I Made Daging, Kanwil BPN Bali yang Baru Menjabat 11 Bulan dan Kini jadi Tersangka

13 January 2026 - 9:57 am
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengecek display bus listrik yang mengantar perwakilan pemerintah Korea Selatan berkunjung ke Bali. -IST

Begini Alasan Korea Selatan Kasih Gratis 10 Bus Listrik ke Bali

10 April 2025 - 12:06 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (85) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (335) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta
  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?