Balitopik.com – Setelah dua kali permohonan praperadilan dari I MADE DHARMA S.H dkk sejumlah 17 orang tersangka ditolak oleh Hakim Tunggal PN Dps yaitu permohonan praperadilan nomor 25/Pid.Pra/ 2024/Pn Dps dan Nomor 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps yang diputus oleh Hakim Tunggal PN Dps pada tanggal 30 Januari 2025 dan tanggal 17 Februari 2025. Ke 17 (tujuh belas) orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dikatagorikan sebagai Surat Palsu.
Selain tersangka I Made Dharma S.H yang sudah ditahan sebelumnya maka untuk sejumlah 16 orang tersangka tersebut yaitu I Ketut Sukadana,S.H , I Gede Wahyudi, I Nyoman Reja, I Made Putra Wiryana, I Made Atmaja, I Made Nelson, I Wayan Sudartha, I Ketut Suardana, I Ketut Senta, I Wayan Arjana, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Ketut Alit Jenata, I Nyoman Astawa, I Made Mariana, Ni Wayan Suweni akan menyusul I Made Dharma S.H untuk ditahan.
Bahwa Hakim Tunggal Eni Martiningrum S.E, S.H, M.H telah membacakan putusan untuk perkara No. 25/Pid.Pra/ 2024/Pn Dps dan Hakim Tunggal H Sayuti, S.H.,M.H telah membacakan putusan untuk perkara No. 1/Pid.Pra/2025/Pn Dps yang menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma S.H dkk sejumlah 17 orang tersangka tersebut karena kedua permohonan tersebut tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma S.H dkk sejumlah 17 orang tersangka adalah sah berdasarkan hukum.
Kombes Pol (P) Drs. Ketut Artha, S.H bersama AKBP (P) I Ketut Arianta S.H selaku Kuasa Hukum Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta M.Si dari kantor H2B Law Office Harmaini Idris Hasibuan S.H Legal and Consulting ditemui di luar sidang sesaat setelah putusan prapid No 1/PID.PRA/2025/PN Dps selesai dibacakan oleh Hakim Tunggal memberikan penjelasan tentang kesimpulan dari putusan yang baru dibacakan oleh Hakim tunggal terutama tentang pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma S.H dkk sejumlah 17 orang sebagai tersangka adalah sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam pasal 1 butir 14 KUHAP yang menjelaskan tentang pengertian tersangka yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi.
Selain itu ditambah kesaksian dari saksi ahli yaitu Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H (ahli hukum pidana), Prof. Dr. Aslan Noor Sh., Mh., C.N (ahli agraria), Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H. (ahli adat), Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum (Ahli hukum perdata) yang kesemuanya sudah di BAP yang menguatkan dugaan para tersangka memalsukan Surat Palsu dengan tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan Para Tersangka/pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh Para Pemohon I Made Dharma S.H dkk sejumlah 17 orang tersangka. Sehingga dengan demikian maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh Para Pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak.
Drs. I Made Tarip Widarta M.Si Ketua Umum Yayasan Pura Dalam Balangan sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma S.H, dkk sejumlah 17 orang dan semuanya sejumlah 17 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat Surat Palsu pasal 263 KUHP dan Penggelapan asal usul Pasal 277 KUHP serta laporan Polisi No : LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI dalam dugaan membuat Surat Palsu Pasal 263 KUHP.
Bahwa untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi No: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan laporan polisi No: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI yaitu atas Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang Tersangka, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm), tertanggal 11 Mei 2022, yang kemudian digunakan untuk menjelaskan “Surat Pernyataan Silsilah Keluarga” dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “kawin nyentana” telah diuji keabasahannya/validitasnya oleh dua putusan Pengadilan yaitu sesuai dengan Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 dan putusan perkara no 470/Pdt.G/2024/PN.Dps yang keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan adanya kedua Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi Pemalsuan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm), tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor : 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.
Bahwa ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah Inkracht yang berbunyi : bahwa Para Penggugat ( I MADE DHARMA S.H dkk sejumlah 17 orang tersangka) tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil antara I Wayan Riyeg (Alm) dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak , dan I Ketut Rangkang.
Ditambah bahwa didalam silsilah keluarga milik I MADE DHARMA S.H tanggal 11 Mei 2022 tersebut leluhur atau kakek dari I MADE DHARMA S.H dkk sejumlah 17 orang tersebut berbeda orangnya dengan leluhur dan kakek dari silsilah keluarga Pelapor Drs. I Made Tarip Widarta M.Si dkk didalam silsilah tanggal 11 Mei 2022 milik I MADE DHARMA S.H dkk disebut bahwa kakek dari I MADE TARIP WIDARTA dkk adalah I Gombloh sedangkan didalam silsilah milik Pelapor I Made Tarip Widarta dkk kakeknya bernama Jro Made Lusuh dan nama istri I RIYEG (alm) didalam silsilah milik tersangka I Made Dharma S.H nama istri I RIYEG (alm) adalah Ni Wayan Rumpeng (alm) yang berbeda orangnya dengan istri I RIYEG (alm) yang ada didalam silsilah keluarga Milik Pelapor I Made Tarip Widarta dkk yaitu bernama Dong Hilang.
“Sehingga sudah jelas tidak ada hubungan kekeluargaan antara Pelapor I Made Tarip Widarta dkk dengan Para Tersangka I Made Dharma S.H dkk dalam hubungan kekeluargaan sedarah berdasarkan Purusa,” imbuh Adv. Harmaini Idris Hasibuan S.H.
Bahwa dengan demikian dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP, dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi dengan korban pelapor Drs. I Made Tarip Widarta M.Si sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dan Laporan Polisi No LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI yang telah meyakinkan Hakim Tunggal yang memeriksa perkara praperadilan yang dimohon oleh Para Tersangka ditolak oleh Hakim Tunggal PN Dps.