BALITOPIK.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan mengikuti ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, petugas memeriksa tujuh orang penumpang. Namun, saat pemeriksaan reguler berlangsung, rombongan tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait tujuan perjalanan mereka. Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian mengetahui masih ada enam orang lain dalam rombongan yang telah lebih dulu melewati autogate. Keenam orang tersebut langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan perjalanan mereka.
Petugas juga menemukan indikasi kuat dugaan keberangkatan haji non prosedural ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya. Saat itu, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari hasil pendalaman percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Bahkan, terdapat percakapan yang meminta keluarga agar tidak mengantar rombongan ke bandara demi menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh anggota rombongan akhirnya ditunda keberangkatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia. (*)









