• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Suasana Gladi Melepas Matahari Tahun 2024 di Kawasan Catur Muka, Denpasar. -IST

    Dua Titik Spot Akhir Tahun di Kota Denpasar

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing. -Balitopik.com

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Suasana Gladi Melepas Matahari Tahun 2024 di Kawasan Catur Muka, Denpasar. -IST

    Dua Titik Spot Akhir Tahun di Kota Denpasar

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing. -Balitopik.com

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Reporter balitopik.com
18 December 2024 - 8:59 am
in Hukum
0
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Sidang gugatan perlawanan atau aanmanning kedua dalam kasus investasi perjanjian sewa menyewa yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024) dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan.

Sidang dipimpin oleh hakim I Putu Suyoga dihadiri oleh korban Sergio, yang didampingi tim kuasa hukum Sergio yakni Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siiregar and AAssociate.

“Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar kuasa hukum Sergio, Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma saat dikonfirmasi awak media. Putusan akan dilakukan pada April 2025.

Menurut Revita Putri, tidak ada perubahan materi dalam gugatan perlawanan. Semua materi sidang sam dengan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

“Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Sebab gugatan perlawanan ini sama dengan proses gugatan biasa, sementara materi perkaranya sama. Bila materi perkaranya sama maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Materi perkara yang dibacakan oleh pelawan sama dengan materi yang pernah diputus oleh PN, PT, hingga Makamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. Di tengah proses itu ada gugatan perlawanan tetapi materinya sama.

“Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasutri asal Ukraina yakni Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jl. Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.

Perjanjian sewa dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Setelah dunia dilanda Covid, maka vilanya tidak memiliki tamu dan Sergio tetap harus membayar biaya sewa. Pada masa itu, Sergio melakukan renovasi dengan membangun dua lantai.

Namun setelah selesai renovasi dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain. Kasus ini akhirnya dibawah ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.

Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.

Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.

Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.

“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate. (AD)

Tags: Pengadilan Negeri DenpasarWNA Ukraina
Previous Post

Serangan “Sold Out” Daratan Dikuasai BTID Lautan Dikeruk Pelindo

Next Post

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Related Posts

Konferensi pers penetapan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda. Balitopik.com
Hukum

6 Orang Jadi Tersangka Kasus 3 Pemuda Dipaksa Onani

Reporter balitopik.com
7 May 2025 - 7:46 am
0

Balitopik.com – Polda Bali menetapkan 6 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 3 orang pemuda yang dituding mencuri tabung gas melon...

Read moreDetails
Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini, S.H.

KPPAD Bali Bakal Temui Penyidik Polresta Denpasar soal Kasus Bullying Anak oleh WNA China

7 May 2025 - 3:30 am
Sukma Tunjung Latansa, SH. -Balitopik.com

Keluarga Korban Tutup Pintu Damai Kasus Penelanjangan 3 Pemuda di Denpasar

5 May 2025 - 4:22 pm
Ilustrasi. Niluh mengaku akan kawal kasus perndungan terhadap anak di bawah umur. -IST

Kasus WNA China Bully Anak Bali di Bawah Umur, Niluh: Mbok Kawal

26 April 2025 - 5:52 am
Piet Arja Saputra didampingi kuasa hukum Rey Bagus Hidayat, SH dan tim. -Balitopik.com

WNA China Dipolisikan karena Intimidasi Warga Bali Pakai Oknum Aparat

25 April 2025 - 7:56 am
Next Post
Pengacara sekaligus aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah, SH atau yang akrab disapa Ipung. -Balitopik.com

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

KEK Kura Kura Bali hanya Pura-pura jadi Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Taman Baca Kesiman. -Balitopik.com

Kenapa Tempat Ngopi yang Tawarkan Konsep Perpustakaan Selalu Sepi Pengunjung?

20 April 2025 - 6:41 am
Kolase foto Peserta BARATI CUP 2024. -IST

Indra Sjafri Seleksi 2.300 Pemain Muda, Dari BARATI ke Gothia Cup Swedia

3 March 2024 - 8:01 am
Servasius Bambang Pranoto (tengah) didampingi istri dan anak dalam konferensi pers menjelang perayaan ulang tahun Kutus-Kutus ke-10

Ramuan Minyak Kutus-Kutus Berpotensi Ganti Nama jadi Sanga-Sanga Karena Alasan Pemalsuan

6 December 2023 - 12:55 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (40) Bali Topik (59) Buleleng (18) De Gadjah (147) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (11) DPD RI (11) DPRD Bali (17) Flobamora Bali (14) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (55) Google (105) Gubernur Bali (48) Gubernur Koster (16) Imigrasi Ngurah Rai (14) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Lapas Kerobokan (11) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (12) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (13) Polda Bali (19) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (32) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (180) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

Select Category

    TOPIK MEDIA GROUP

    • Box Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Recent Posts

    • Tak Ada Tempat bagi GRIB Jaya Ormas Bentukan Hercules di Bali
    • Ormas Dijamin Konstitusi, Koster: Pemda Berhak Tolak
    • 18 Butir Pernyataan Resmi Bali Tolak Ormas Premanisme

    © 2023-2024 - Balitopik

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bali Topik
    • Opini
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Entertainment
    • Hukum

    © 2023-2024 - Balitopik

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?