• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Reporter balitopik.com
18 December 2024 - 8:59 am
in Hukum
0
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Sidang gugatan perlawanan atau aanmanning kedua dalam kasus investasi perjanjian sewa menyewa yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024) dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan.

Sidang dipimpin oleh hakim I Putu Suyoga dihadiri oleh korban Sergio, yang didampingi tim kuasa hukum Sergio yakni Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siiregar and AAssociate.

“Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar kuasa hukum Sergio, Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma saat dikonfirmasi awak media. Putusan akan dilakukan pada April 2025.

Menurut Revita Putri, tidak ada perubahan materi dalam gugatan perlawanan. Semua materi sidang sam dengan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

“Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Sebab gugatan perlawanan ini sama dengan proses gugatan biasa, sementara materi perkaranya sama. Bila materi perkaranya sama maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Materi perkara yang dibacakan oleh pelawan sama dengan materi yang pernah diputus oleh PN, PT, hingga Makamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. Di tengah proses itu ada gugatan perlawanan tetapi materinya sama.

“Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasutri asal Ukraina yakni Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jl. Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.

Perjanjian sewa dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Setelah dunia dilanda Covid, maka vilanya tidak memiliki tamu dan Sergio tetap harus membayar biaya sewa. Pada masa itu, Sergio melakukan renovasi dengan membangun dua lantai.

Namun setelah selesai renovasi dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain. Kasus ini akhirnya dibawah ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.

Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.

Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.

Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.

“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate. (AD)

Tags: Pengadilan Negeri DenpasarWNA Ukraina
Previous Post

Serangan “Sold Out” Daratan Dikuasai BTID Lautan Dikeruk Pelindo

Next Post

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Related Posts

Riyanta (tengah) serta Yulius Benyamin Seran dan rekan. -IST/Balitopik.com
Hukum

GAMAT: Ormas Pembasmi Mafia Tanah di Bali

Reporter balitopik.com
27 November 2025 - 4:02 pm
0

Balitopik.com, DENPASAR - Dua advokat ternama di Bali Riyanta dan Yulius Benyamin Seran inisiatif membentuk ormas untuk melawan maraknya mafia...

Read moreDetails
Ilustrasi pengguna narkotika yang direhabilitasi. -IST

Ternyata Banyak Juga Pengguna Narkoba di Bali yang Direhabilitasi

26 November 2025 - 5:44 am
I Nyoman Lemes (kiri) didampingi kuasa hukum Ni Nyoman Armani, S.H.

Dikuatkan MA, Pemilik Sah Tanah Sengketa di Kaliasem Minta PN Segera Laksanakan Eksekusi

23 November 2025 - 3:50 pm
Jajaran Polda Bali saat konferensi pers penangkapan kedua pelaku vandalisme bendera merah putih. -IST

Khawatir RKUHAP Beri Kewenangan Super pada Polisi, Dua Pemuda di Bali Nekad Coret Bendera Merah Putih

21 November 2025 - 7:34 am
(Ilustrasi Deportasi). -IST/Balitopik.com

Visa Liburan Malah Dibuat Kerja, 4 Warga Vietnam Dideportasi

16 November 2025 - 6:54 am
Next Post
Pengacara sekaligus aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah, SH atau yang akrab disapa Ipung. -Balitopik.com

PT BTID Kapitalisasi Filosofi Tri Hita Karana demi Uang?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

KEK Kura Kura Bali hanya Pura-pura jadi Bali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Tukang Tarot Laris Manis, Paling Banyak Soal Patah Hati

21 July 2024 - 5:26 pm
Wayan Sudarsana (berdiri) ketika menyampaikan keluhannya kepada Airlangga Hartarto. Ist

Tanah Diambil BTID Tanpa Kompensasi, Warga Serangan Lapor ke Airlangga Hartarto

17 January 2024 - 3:44 pm
Proses pendeportasian CH dan YW. Foto: Dokumen Imigrasi Ngurah Rai

Dua WNA Eks Napi Asal Tiongkok Dideportasi Dari Bali

23 November 2023 - 2:36 pm

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (28) Badung (21) Bali (111) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (16) Buleleng (20) Bupati Badung (35) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (15) Dewa Made Indra (14) DPRD Bali (29) DPR RI (15) Flobamora Bali (20) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (74) Google (105) Gubernur Bali (96) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (24) I Wayan Adi Arnawa (31) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (21) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (21) Pantai Serangan (18) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (22) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (32) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (33) Pulau Serangan (35) Wayan Koster (298) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Mulai Padat Penduduk, Semeton Bali Dilirik Pusat Pindah ke Luar Pulau, Begini Respon Koster
  • Bukan Rp200 Miliar, Faktanya Investasi Lift Kaca Adalah Rp60 Miliar 
  • Lift Kaca Ditutup Demi Anak Cucu, Koster: Ini Adalah Keputusan Terbaik 

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?