• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

1 tahun ago
Kolase: Megawati Soekarnoputri dan 2 model saat tampilkan produk Dior yang gunakan Kain Endek Bali pada gelaran Paris Fashion Week September 2020 lalu. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali

3 jam ago
Megawati Soekarnoputri saat menghadiri temu wicara bersama pelaku UMKM Bali terkait HKI dan manajemen usaha di Klungkung. -IST/BALITOPIK.COM

Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI

7 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penyerahan sertifikat HKI Provinsi Bali 2026 di Klungkung bersama sejumlah pejabat dan pelaku UMKM. -IST/BALITOPIK.COM

Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026

8 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Parta: Pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah Penunaian Janji Republik

17 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta saat briefing pejabat Pemprov Bali. -IST/BALITOPIK.COM

Kebijakan Baru! Mulai 10 April ASN Bali WFH, Tapi Layanan Tetap Normal

23 jam ago
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melantik Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri di Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Menteri Imipas Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli

1 hari ago
Ilustrasi TPA Suwung Ditutup. -Balitopik.com

Aturan Baru Sampah di Bali: Organik Wajib Diolah dari Rumah

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi santunan untuk 66 siswa SD N 5 Banjar yang terdampak banjir. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Salurkan Rp129 Juta untuk SDN 5 Banjar Pascabanjir

2 hari ago
BALI TOPIK
Kamis, April 2, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

Reporter balitopik.com
18 Desember 2024 - 8:59 am
0 0
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Balitopik.com – Sidang gugatan perlawanan atau aanmanning kedua dalam kasus investasi perjanjian sewa menyewa yang melibatkan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Ukraina Sergio dan Kate digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12/2024) dengan agenda pembacaan gugatan perlawanan.

Sidang dipimpin oleh hakim I Putu Suyoga dihadiri oleh korban Sergio, yang didampingi tim kuasa hukum Sergio yakni Revita Putri, I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti, I Putu Wisnu Karma dari Erwin Siiregar and AAssociate.

“Para pelawan tidak ada perubahan materi dalam gugatan. Sehingga majelis hakim langsung menentukan waktu sidang berikutnya yakni tanggal 6 Januari 2205 dengan agenda jawaban dari pihak terlawan,” ujar kuasa hukum Sergio, Revita Putri didampingi I Gusti Agung Ayu Aristya Prasasti dan I Putu Wisnu Karma saat dikonfirmasi awak media. Putusan akan dilakukan pada April 2025.

Menurut Revita Putri, tidak ada perubahan materi dalam gugatan perlawanan. Semua materi sidang sam dengan yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

“Proses dari gugatan perlawanan ini sangat merugikan klien kami Sergio asal Ukraina. Sebab, tidak ada materi baru sama sekali dalam gugatan perlawanan. Materi ini sudah diputuskan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Makanya kami meminta agar PN Denpasar segera mengeksekusi, eksekusi tetap dijalankan sesuai dengan surat permohonan yang sudah ada. Sekarang kami tetap menunggu respon dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

Sebab gugatan perlawanan ini sama dengan proses gugatan biasa, sementara materi perkaranya sama. Bila materi perkaranya sama maka sebenarnya sudah diputuskan mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung. Materi perkara yang dibacakan oleh pelawan sama dengan materi yang pernah diputus oleh PN, PT, hingga Makamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan PN telah menetapkan permohonan pelaksanaan eksekusi namun ada dua kali sidang aanmaning pertama dan aanmaning kedua. Di tengah proses itu ada gugatan perlawanan tetapi materinya sama.

“Jadi kami meminta agar Ketua PN Denpasar segera melakukan eksekusi karena seluruh putusan sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasutri asal Ukraina yakni Sergio dan Kate merasa dirugikan atas rencana investasi sewa tempat usaha di Bali. Kasus ini tersebut bermula perjanjian sewa sebidang tanah dan bangunan dua lantai di Jl. Hanoman Ubud untuk membuka usahanya pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud Gianyar Bali.

Perjanjian sewa dilakukan selama 10 tahun dengan biaya sewa pertahun sebesar Rp 165 juta. Perjanjian sewa dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Setelah dunia dilanda Covid, maka vilanya tidak memiliki tamu dan Sergio tetap harus membayar biaya sewa. Pada masa itu, Sergio melakukan renovasi dengan membangun dua lantai.

Namun setelah selesai renovasi dan tamu sudah mulai ramai, pemilik tanah dan bangunan membatalkan perjanjian secara sepihak dan mengambil kembali tanah dan bangunan tersebut lalu menyewakannya kepada orang lain. Kasus ini akhirnya dibawah ke ranah hukum dan sudah diputuskan dimenangkan oleh Sergio mulai dari PN, PT hingga Makamah Agung.

Kasus ini mulai bermasalah ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi.

Kemudian Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.

Tak berhenti di situ. Pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke polisi dan Kantor Imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya, padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian di hadapan notaris.

“Berdasarkan data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya. Artinya, selama masa sewa sesuai perjanjian, bangunan tersebut menjadi milik Sergio dan Kate. (AD)

Tags: Pengadilan Negeri DenpasarWNA Ukraina
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Megawati Bangga Dior Pakai Kain Endek Bali
  • Megawati Dorong UMKM Bali Lindungi Karya Lewat HKI
  • Badung Dukung HKI UMKM, 5.003 Permohonan Tercatat Awal 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?