Balitopik.com, BADUNG – Polemik tembok pembatas di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) masih menjadi masalah bagi warga Banjar Giri Dharma, Ungasan Kuta Selatan. Hingga kini sebagian tembok pembatas yang masih berdiri kokoh dianggap menutup akses warga menuju permukiman dan sekolah.
Padahal pada tanggal 30 September 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat segera kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung. Surat itu memerintahkan Gubernur Bali dan Bupati Badung segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi.
Setidaknya ada 3 rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Bali terhadap Gubernur Bali dan Bupati Badung. Dalam surat tersebut DPRD Bali meminta tembok pembatas tersebut dibongkar total tanpa tersisa.
1. DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK, mengingat rekomendasi Komisi I DPRD Bali sebelumnya, belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
2. DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran, guna memastikan kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum;
3. DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah terkait agar dilakukan pemulihan hubungan antar warga melalui penetapan dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
Surat rekomendasi dari DPRD Bali pun telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali dan Bupati Badung dengan memanggil pihak GWK di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada 30 September malam. Dalam pertemuan ini Gubernur Bali dan Bupati Badung meminta pihak GWK membongkar tembok pembatas yang menutup akses jalan warga.
Keesokan harinya 1 Oktober 2025, pihak GWK melakukan pembongkaran namun tidak sepenuhnya seperti yang direkomendasikan oleh DPRD Bali. Ini membuat warga Banjar Giri Dharma menggelar paruman (pertemuan), pada Minggu (12/10/2025). Mereka mendesak agar GWK mematuhi surat rekomendasi DPRD Bali.
“Kami belum menemukan keadilan ruang. Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang menegaskan agar pihak manajemen GWK membongkar pagar beton di sisi timur dan utara, agar berada sepenuhnya di dalam kawasan GWK dan tidak menutup akses jalan masyarakat,” ujar Bendesa Adat Desa Ungasan, I Wayan Disel Astawa.
Disel menegaskan, jika GWK terus membangkang terhadap rekomendasi DPRD Bali, maka masyarakat adat bersama lembaga desa dinas dan tokoh- tokoh masyarakat dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat sepakat akan melakukan aksi damai berupa pendudukan pintu gerbang GWK.
“Kalau aspirasi kami tidak didengar dan pagar tidak dibongkar, masyarakat akan turun langsung ke lokasi,” tegas Disel Astawa. (*)