Balitopik.com, DENPASAR – Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali mengecam keras tindakan intimidasi oleh sejumlah oknum polisi terhadap dua jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar pada Sabtu (30/8/2025).
IWO Bali mendesak kepolisian Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, pertama di Mako Polda Bali dan di Gedung DPRD Bali. Ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan serta ancaman terhadap kebebasan pers.
Peristiwa ini dialami oleh Rovin Jurnalis Balitopik.com, yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun TikTok. Pengurus IWO Bali ini menceritakan bagaimana dirinya mendapat perlakuan kasar aparat saat mendokumentasikan penangkapan massa aksi di depan Ditkrimsus Polda Bali.
“Tiba-tiba beberapa orang berbadan kekar berpakaian preman mendatangi saya. Saya langsung dipiting, handphone dan tas saya dirampas paksa,” ujarnya.
Ia bahkan sempat digiring ke area parkir belakang Ditkrimsus sambil mendapat tendangan dari belakang, meski rekannya sudah berteriak bahwa ia adalah wartawan. Barang-barang miliknya kemudian dikembalikan tanpa penjelasan.
Jurnalis detikBali Juga Ditekan di DPRD Bali
Kasus serupa juga dialami jurnalis detikBali, Fabiola Dianira (Nia), saat berada di sekitar Gedung DPRD Bali. Ia mengaku hendak mengambil gambar ketika aparat menghentikan sejumlah massa, namun langsung dilarang.
“Aku sudah bilang kalau aku jurnalis, tapi tanganku dipegang erat oleh 3–4 orang aparat dan ponselku dipaksa diperiksa. Meski tidak ada foto yang diambil, aku tetap merasa diintimidasi,” ujar Nia.
Bahkan, menurutnya, ada gestur ancaman pemukulan dari aparat sebelum akhirnya ponselnya dikembalikan.
Ketua IWO Bali Tri Widiyanti yang juga jurnalis Metrobali.co.id juga mengalami pelarangan saat mengambil video di aksi demo di Lapangan Renon.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan intimidasi semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“IWO Bali mengecam keras intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap rekan-rekan jurnalis. Insiden ini bukan hanya melukai individu wartawan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya, Sabtu (30/8/2025).
IWO Bali mendesak Kapolda Bali untuk mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat, serta menjamin keamanan dan kenyamanan jurnalis dalam bekerja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Kombes Pol Aria Sandi yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait intimidasi anak buahnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pelarangan dalam peliputan aksi demo hari ini
“Kami belum monitor, tidak ada pelarangan wartawan,” ungkapnya dikonfirmasi Sabtu (30/8/2025).
Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa pelarangan dan intimidasi terhadap jurnalis peliput aksi demo.
Tri Widiyanti menegaskan bahwa tindakan intimidasi semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“IWO Bali mengecam keras intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap rekan-rekan jurnalis. Insiden ini bukan hanya melukai individu wartawan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Kasus intimidasi ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi oleh konstitusi dan menjadi bagian penting dalam mengawal demokrasi.
“IWO Bali mengajak seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk menghormati kerja-kerja pers. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” pungkas Tri Widiyanti. (*)
GMNI Bali Minta 138 Massa Aksi “Bali Tidak Diam” Dibebaskan
Balitopik.com, DENPASAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera...
Read moreDetails