Balitopik.com, BALI – Propam Polda Bali atensi kasus intimidasi yang dialami jurnalis Balitopik.com, Rovin Bou oleh oknum anggota Polda Bali saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Hal ini ditandai dengan pemanggilan korban oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk dilakukan klarifikasi terkait kronologi kejadian, Senin (1/9/2025).
Dalam proses klarifikasi tersebut, Rovin didampingi Tim Advokasi dan Kuasa Hukum IWO Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., serta sejumlah pengurus PW IWO Bali, termasuk Ketua IWO Bali Tri Widiyanti.
“Terkait kejadian ini saya mengutuk tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Rovin.
“Tindakan semacam ini merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya pula.
Rovin yang juga Humas IWO Bali ini mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut tuntas insiden ini secara transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan terhadap seluruh pekerja pers yang menjalankan tugas di lapangan.
Ia mengajak seluruh insan pers di Bali dan Indonesia untuk bersatu menjaga independensi dan kebebasan pers, serta tidak tunduk pada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, Rovin mengimbau seluruh pihak, baik aparat maupun peserta aksi, agar menghormati tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
“Insiden ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk menciptakan iklim kerja yang aman bagi para jurnalis,” tandasnya.
Semetara Endang Hastuty Bunga, S.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan apresiasi atas respons humanis dan cepat dari pihak Propam Polda Bali.
“Sebagai kuasa hukum, saya menyampaikan apresiasi kepada Propam Polda Bali yang menerima laporan dengan sangat baik dan humanis. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam, sudah meminta keterangan dari korban, dan berkomitmen mencari serta memproses aparat pelaku intimidasi secara tegas sesuai prosedur hukum,” ujar Endang di Mapolda Bali usai mendampingi Rovin.
Ia menambahkan, Propam Polda Bali berjanji segera menyelidiki pelaku berdasarkan dokumentasi yang dimiliki korban, meski identitas oknum aparat tersebut belum diketahui secara pasti.
“Kami berharap dalam 24–48 jam sudah ada tindak lanjut nyata. Intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi, apalagi saat korban sudah menunjukkan kartu identitas pers. Kami menuntut agar keadilan ditegakkan dan pelaku segera diproses tanpa kompromi,” tegas Endang.
Ketua PW IWO Bali, Tri Widiyanti, menyatakan bahwa organisasinya menghargai langkah cepat Propam Polda Bali dan akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami telah melakukan pertemuan dan klarifikasi langsung dengan Bidang Propam Polda Bali. Kami menghargai langkah cepat mereka menerima laporan dan klarifikasi kami. IWO Bali berharap proses pemeriksaan dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap jurnalis di lapangan,” ujar Widy biasa disapa.
Tri Widiyanti menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perampasan alat kerja jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika profesi.
“Kami mendesak agar aparat di lapangan lebih memahami fungsi dan peran pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan musuh aparat. Insiden kemarin harus menjadi pembelajaran agar sinergi antara pers dan kepolisian semakin kuat dalam menjaga demokrasi,” imbuhnya.
IWO Bali memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta membuka ruang komunikasi aktif dengan pihak kepolisian untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam keterangan resminya melalui pesan singkat menegaskan telah menerima kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan.
“Kami menyampaikan bahwa Bidang Propam Polda Bali sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal dan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Sandy menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan, dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
IWO Bali Siapkan SDM, Jurnalis Unggul Jadi Prioritas
Balitopik.com, BALI – Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali telah merumuskan program kerja jangka pendek hingga panjang dalam Rapat Kerja Daerah...
Read moreDetails