BALITOPIK.COM – Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Yordania harus berhadapan dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai lantaran bertindak tidak sesuai izin tinggal. Ketiganya berinisial AS (Lk,25), FA (Pr, 21) serta satu anaknya yang masih balita.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Padahal izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023. Namun karena diduga kehabisan uang saat berliburan di Bali sehingga mereka mengamen di wilayah sekitar Kuta, Bali.
Aksi mereka pun viral hingga diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Badung pada (24/10), sore.
Setelah dilakukan beberapa pemeriksaan di Kantor Satpol PP Badung, mereka langsung diserahkan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindak lebih lanjut.
Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” terang Suhendra melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023), malam.
Saat ini mereka sedang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna berkoordinasi dengan keluarga di Yordania terkait biaya pendeportasian. ***