Balitopik.com – Indonesia didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan (SOM-MLAT) dan 9th ASEAN Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET), yang akan diselenggarakan secara back-to-back di Denpasar, Bali pada tanggal 29 April-3 Mei 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar menjelaskan Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
“MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanaan kerjasama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya,” kata Cahyo saat konferensi pers di Badung, Selasa (30/04/2024).
Menurut Cahyo, MLA Treaty negara-negara ASEAN dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.
“Melalui MLA Treaty akan membantu proses bagi negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan tindak pidana transnasional di bidang keuangan maupun melakukan perampasan aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, SOM-MLAT tahun ini akan berfokus pada hal-hal yang diamanatkan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yaitu mengenai template MLA request yang workable atau dapat digunakan jika dikirimkan oleh negara peminta bantuan minimal 80% sudah memenuhi syarat.
“Kita make sure template ini sudah dapat bisa langsung digunakan sepanjang sudah memenuhi syarat dari segi informasinya yang ada di Mutual Legal Assistance (MLA) request yaitu sebanyak 80%, dan jangan sampai ada benturan hukum nasional,” ujarnya.
Dia bilang, selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan MLA dan AET karena adanya perbedaan sistem hukum antar negara.
“Ini merupakan tantangan yang harus kita jembatani dalam diskusi yang akan dilakukan termasuk kesulitan yang sering dihadapi adanya perbedaan template dari negara diminta dan negara yang meminta,” sambungnya.
Dijelaskan bahwa perjanjian ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
Dengan begitu negara-negara ASEAN akan sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks perjanjian ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.
“Hasil yang dicapai dalam pertemuan ini nantinya sangat krusial dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN akhir-akhir ini.”
“Oleh karena itu Indonesia secara aktif terus mengambil inisiatif dalam memimpin negosiasi, termasuk dengan menjadi tuan rumah kedua pertemuan tersebut,” pungkas Cahyo.
Untuk diketahui, dalam pertemuan SOM-MLAT di bawah kepemimpinan Indonesia sebagai Chair, telah dihasilkan beberapa kesepakatan penting yaitu telah disepakatinya draft final guidelines for accession on non AMS to the ASEAN MLAT and its instrument of accession.
Kedua instrumen tersebut merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi negara non-anggota ASEAN untuk mengaksesi perjanjian MLA ASEAN. ***
Ambara-Adi Tegaskan Komitmen Kesehatan Berkualitas di Denpasar
Balitopik.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa...
Read more