Balitopik.com – Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta agar peserta pemilu 2024 yang sudah terpilih segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebelum dilantik.
Di mana sesuai regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dilakukan calon terpilih 21 hari setelah pleno penetapan calon terpilih yang dilakukan oleh KPU Bali pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
“Saya ingatkan para kandidat calon terpilih yang nanti akan dilantik mohon wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dan bukti terima pengiriman atau penerimaan laporan bapak-ibu (calon terpilih) terkait harta dan kekayaannya itu harus disetorkan ke kita (KPU) dan juga ke pemerintah daerah,” ujar Lidartawan.
Jika tidak melakukan laporan harta kekayaan kepada KPU selama waktu yang ditentukan maka resikonya calon terpilih tersebut tidak akan dilantik. Secara otomatis akan gugur.
Karena itu Lidartawan berharap, para calon terpilih baik itu DPD, DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota yang terpilih itu segera melaporkan harta kekayaannya sebelum waktu 21 hari yang ditentukan.
Bahwa tembusan laporan LHKPN calon terpilih itu wajib ditembuskan kepada KPU Provinsi Bali pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah yang akan menindaklanjuti proses pelantikan.
Dengan kata lain, apabila lampiran laporan LHKPN itu tidak ditembuskan ke KPU dan pemerintah daerah maka konsekuensinya calon terpilih tersebut tidak akan dilantik oleh Kemendagri.
“Jadi jika sampai batas waktu itu tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada kita di KPU dan juga kepada pemerintah daerah maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik.
Jadi itu yang saya harapkan supaya euforianya sudah selesai tapi administrasinya harus tetap dijalankan,” tandasnya.