Balitopik.com – Kuasa hukum Anggota DPD RI Bali Ni Luh Djelantik, Daniar Trisasongko dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bali memberikan jawaban somasi terhadap Togar Situmorang. Jawaban somasi itu telah dikirimkan ke kantor hukum Togar Situmorang di Ketewel, Gianyar, Kamis (13/3/2025).
“Kita menyikapi somasinya Pak Togar dengan mengirimkan jawaban somasi dari klien kami ke kantor Pak Togar di Gianyar hari ini dan sudah diterima. Jadi masyarakat perlu tahu soal langkah-langkah hukum yang dilakukan Mbok Ni Luh,” ujar Daniar Trisasongko kepada Bali Topik melalui sambungan telepon.
Daniar menjelaskan bahwa yang disuarakan Ni Luh Djelantik soal driver online harus KTP Bali dan Kendaraan yang digunakan harus berpelat DK adalah bentuk penyerapan aspirasi dari masyarakat. Namun bagi Togar dalam somasinya hal itu berpotensi melanggar hukum karena melanggar hak asasi.
“Apa yang dilakukan Mbok Ni Luh memang untuk kemajuan daerah Bali bukan terkait dengan melanggar hak-hak asasi itu sangat jauh sekali pemahamannya. Jadi apa yang diperjuangan Mbok Ni Luh sudah tepat pada koridornya,” sambung Daniar.
Selain itu, kata Daniar, kalimat “Lebian Munyi” dalam postingan Instagram @niluhdjelantik yang dipersoalkan Togar adalah bahasa Bali yang lumrah digunakan masyarakat sehari-hari. Sehingga tidak etis jika Togar menganggap itu telah mencederai kehormatannya sebagai praktisi hukum.
Dalam jawaban somasi tersebut, Daniar Trisasongko dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bali selaku kuasa hukum Ni Luh Djelantik meminta Togar Situmorang dan anaknya Axl Mattew Situmorang minta maaf kepada publik dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak jawaban somasi itu diterima.
Berikut 9 poin jawaban somasi dari Ni Luh Djelantik kepada Togar Situmorang
1. Bahwa Klien kami (NI LUH PUTU ARY PERTAMI DJELANTIK) adalah salah satu Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terpilih mewakili Provinsi Bali dengan besaran suara 377.152 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua) yang secara sah dan demokratis melalui Pemilihan Umum pada tahun 2024 yang selanjutnya dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Senator DPD Republik Indonesia. Sehingga kemudian oleh karena jabatannya maka Klien kami memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban untuk menyerap, mengakomodir, menyampaikan dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Provinsi Bali.
2. Bahwa kemudian berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) tersebut di atas, maka Klien kami sebagai Anggota DPD RI yang mewakili masyarakatProvinsi Bali berusaha untuk menyikapi dan memberikan solusi aktual terhadap setiap kondisi sosial yang terjadi di masyarakat Bali, dimana diantara sekian banyak masalah sosial yang harus disikapi oleh Klien kami tersebut salah satunya adalah keresahan masyarakat Bali, khususnya mereka yang mencari penghidupan dengan bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sehingga Klien kami mencoba memberikan solusi terhadap persoalan sosial tersebut.
3. Bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh Klien kami dalam postingan-postingan di akun @niluhdjelantik adalah salah satu cara Klien kami untuk responsif, baik dalam menyampaikan hasil serap aspirasi resmi, memberikan usulan solusi menanggapi keresahan yang terjadi di masyarakat Bali serta sebagai sebuah media bagi Klien kami untuk dapat langsung menyampaikan pendapatnya sebagai Senator DPD RI yang mewakili masyarakat Bali. Sehingga menurut hemat kami bahwa apa yang disampaikan oleh Klien kami dalam postingan-postingan di media sosial milik Klien kami adalah hal yang wajar, bahkan sudah seharusnya sebagai Senator DPD RI yang mewakili rakyat Bali bersuara kritis guna membela kepentingan masyarakat Provinsi Bali. Sementara, terkait dengan penerapan KTP Bali atau kendaraan bernomor polisi Bali bagi sopir taksi online, hal tersebut sangat tidak tepat apabila dimaknai bahwa Klien kami melarang Warga Negara Indonesia mencari penghasilan di Bali, karena hal tersebut telah diberlakukan di berbagai daerah lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Bahwa Klien kami yang adalah Senator Dapil Bali di DPD RI mendapatkan mandat pada Komite II sehingga memiliki kewajiban dan kewenangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya termasuk sektor perhubungan di daerah masing-masing. Sebagaimana fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI, melekat pula hak imunitas baik dalam sidang maupun di luar sidang, sehingga tidak tepat pula apabila Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H menyebutkan bahwa pendapat Klien kami yang mengamplifikasi serap aspirasi dan membandingkan dengan situasi dan kondisi daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Somasi yang saudara sampaikan dapat berpotensi melanggar Konstitusi, dan juga tidak ETIS Klien kami selaku anggota DPD RI BALI melanggar Konstitusi, justru pendapat Klien kami dimaksud dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Bahwa Klien kami menolak dengan tegas apa yang dinyatakan oleh Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 (tiga) Surat Somasi I dan II yang menyebutkan bahwa “dimana saudari menyatakan beberapa kalimat yang saya rasa telah mencederai kehormatan saya sebagai praktisi hukum”. Bahwa apa yang disampaikan Klien kami dalam postingan dimaksud adalah sebagai respon atas pernyataan Sdr. Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H sebelumnya yang menyatakan “apabila peraturan tersebut diberlakukan maka berpotensi melanggar konstitusi”, sedangkan Klien kami dalam memberikan respon tersebut menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh Warga Negara Indonesia, termasuk oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H dan tidak ada satu kata pun yang mencederai kehormatan Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H. bahwa terdapat 2 (dua) kata dalam Bahasa Daerah Bali yang digunakan Klien kami dalam postingan dimaksud adalah merupakan bahasa sederhana sehari-hari yang lumrah dan umum digunakan dalam kehidupan masyarakat Bali, sehingga tidak tepat apabila Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H yang telah lama bermukim di Bali menganggap bahwa penggunaan Bahasa Bali dimaksud sebagai bentuk merendahkan atau mencederai kehormatan Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.
6. Bahwa kami menolak dengan tegas apa yang dimaksudkan oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dalam Poin 4 (empat) Surat Somasi I dan II, dimana menurut Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. postingan Klien kami telah “memantik berbagai respon amarah dari khalayak. Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada Poin 4 (empat) jawaban somasi ini bahwa postingan Klien kami adalah bentuk respon atas pernyataan-pernyataan Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. sebelumnya, dan postingan atau respon dari Klien kami tersebut diunggah di media sosial yang dapat dilihat oleh semua orang dan setiap orang memiliki hak kebebasan untuk menanggapi setiap postingan atau komentar dari siapapun. Serta dengan tegas kami sampaikan bahwa dalam postingan atau komentar Klien kami tersebut tidak ada kata-kata atau kalimat baik sengaja atau tidak sengaja yang bermaksud untuk menghina, merendahkan harkat dan martabat, menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar kelompok, suku, ras, dan agama, sebaliknya Klien kami masuk lewat salam “Om Swastyastu” dan dengan ajakan untuk membuka mata dan membaca sampai selesai yang berarti melihat fenomena sosial ekonomi ini secara holistik.
7. Bahwa selanjutnya Klien kami menolak dengan tegas pernyataan-pernyataan dari Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H. sebagaimana tercantum dalam Surat Somasi I dan II pada Poin 5 s/d Poin 7 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perundungan yang terjadi yang dilakukan oleh para warganet atau netizen terhadap diri Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. adalah disebabkan karena respon postingan atau komentar dari Klien kami. Perlu kami tegaskan bahwa “Perundungan oleh para Netizen” yang dialami oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H tidak ada kaitannya dengan Klien kami, dan kalimat yang digunakan oleh Klien kami adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali yang lumrah, biasa, dan tidak mengandung penghinaan, merendahkan, mencederai kehormatan, menghasut terlebih lagi masuk dalam kategori ujaran kebencian.
8. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2025 kami menemukan postingan dari Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H (anak dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.) yang disebarkan di media sosial pada tanggal 20 Februari 2025, bahwa dalam postingan tersebut Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H memberikan tanggapan atas postingan/komentar Klien kami terhadap postingan ayahnya yaitu Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dimana dalam postingan Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H ada kalimat yang patut diduga telah merendahkan Bahasa Daerah Bali. Dimana postingan atau komentar Klien kami adalah sebagai berikut : “BUKA MATA BACA SAMPAI SELESAI PAK, dimana bumi kamu pijak disana langit kamu junjung. Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi, melanggar konstitusi darimana pak? kurang baik apa rakyat Bali? Mohon pikir seratus kali sebelum bikin statement”. Bahwa dalam postingan atau komentar Klien kami tersebut ada menggunakan Bahasa Daerah Bali “Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi”. Yang kemudian postingan Klien kami tersebut direspon oleh Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H dengan menggunakan kalimat “bahasa yang digunakan Ni Luh Djelantik bahasa kampungan”. Padahal bahasa yang digunakan oleh Klien kami adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali, sehingga patut diduga bahwa Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali.
9. Bahwa Klien kami menolak tuntutan dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. sebagaimana dimaksud dalam Poin 8 (delapan) Surat Somasi I dan II, sebab Klien kami merasa tidak ada kesalahan yang telah diperbuat. Tidak ada pelanggaran hukum dari postingan atau komentar yang ditulis oleh Klien kami, justru sebaliknya Klien kami meminta kepada Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di media kepada masyarakat Bali dengan adat dan budaya-nya yang khas dan pelaku UMKM yang merupakan salah satu sektor penting perekonomian Indonesia atas postingan atau ucapan Sdr. AXL MATTEW SITUMORANG, S.H sebagai profesional muda yang tinggal dan besar di Bali namun dengan kesadaran penuh telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali sekaligus dengan tone tertentu merendahkan pelaku UMKM Indonesia dengan mengatakan: “bahkan ketika anda masih berjualan sepatu.” Maka oleh karenanya Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H dalam jangka waktu paling lambat 3×24 jam sejak diterimanya surat ini agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan kanal Youtube kepada bukan saja 377.152 pemilih Ni Luh Djelantik sebagai Senator Dapil Provinsi Bali, melainkan juga sekitar 4,4 juta masyarakat Bali. (*)