Balitopik.com – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya menanggapi travel warning dari pemerintah Australia terhadap warga negaranya yang akan berliburan ke Indonesia termasuk ke Bali pada Mei lalu.
Peringatan itu tak terlepas dari laporan bahwa ada warga Australia yang tenggelam di daerah pesisir pantai Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan peringatan itu wajar dilakukan pemerintah Australia agar warganya berhati-hati saat berliburan.
“Sebagai destinasi wisata internasional yang dikunjungi wisatawan dari berbagai negara, Pemerintah Provinsi Bali menyadari pasti akan banyak risiko yang mungkin terjadi pada wisatawan, apalagi Bali sangat bertumpu pada wisata alam di samping budaya,” kata Sumarajaya dalam keterangan tertulis, diterima Bali Topik, Selasa (10/6/2025).
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali selalu menginginkan wisatawan yang berlibur di Bali dapat menikmati alam dan budaya Bali dengan aman dan nyaman. Sebab, jika terjadi sesuatu pada wisatawan saat berlibur di Bali, hal tersebut akan berdampak sangat buruk pada citra pariwisata Bali.
Bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan standarisasi industri pariwisata, baik dari segi standar keselamatan maupun standar keselamatan bencana.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2025, tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali.
Surat edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do’s and Don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. “Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman di Bali,” harapnya. (*)