Balitopik.com – Kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), Yudi Saputra meminta Polda Bali progresif menangani laporan yang sedang proses di Polairud Benoa.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengurusakan kantor CV. Bali Marine Service (BMS) oleh PT. Pelindo Properti Indonesia Benoa pada sekitar Februari 2024 lalu.
Disebutnya semua bukti sudah disertakan, seperti dokumen berita acara perjanjian dan potongan kunci pengrusakan. Apalagi ada pengakuan dari pihak terlapor yakni PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa pada saat gelar perkara. Namun prosesnya saat ini masih stagnan di proses penyelidikan.
“Jadi saya rasa secara hukum pidana itu sudah cukup kuat untuk mengatakan bahwa diakuinya, mengetahuinya itu sudah sangat sah secara hukum masuk unsur pidana. Seharusnya sudah dilakukan ke proses tahap sidik,” terang Yudik kepada awak media, Senin (29/7//2024).
Yudik berharap kasus ini segera dinaikan ke proses sidik dan menentukan tersangka. “Saya harapkan bisa disegerakan proses ini bisa di-up dan bisa ditetapkan tersangkanya,” pintanya.
Dia bilang akan terus mengawal kasus ini sampai kliennya mendapatkan keadilan. Yakni menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan kantor dan CV. Bali Marine Service (BMS) bisa mendapatkan hak dari hasil kerja sama demgan PT. Pelindo Properti Indonesia Benoa.
“Langakah hukum tetap dikawal sampai hak-hak dari klien saya bisa didapat kembali,” tegas Yudik.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa menjalin kerja sama dengan CV. Bali Marine Service (BMS) pada tahun 2021 lalu. Kerja sama ini berupa PT. PPI menyiapkan dermaga sementara CV. BMS mendatangkan kapal-kapal asing untuk bersandar.
Salah satu poin kerja samanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kepada CV. BMS sebagai kantor. Namun saat masa kontrak belum selesai pihak CV. BMS diusir paksa dari kantor tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut pengakuan kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), kliennya tidak memiliki kantor kurang lebih 5 bulan karena diusir paksa.
Setelah dilakukan mediasi, pihak PT. PPI akhirnya memberikan satu gedung lain yang ukurannya lebih kecil dari kantor sebelumnya.
Namun pil pahit harus kembali ditelan oleh CV. BMS. Pasalnya gedung baru yang ditempati itu bukan milik PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa, melainkan milik PT. Pelindo Indonesia Regional III. Alhasil CV. BMS pun kembali diusir dengan cara-cara yang arogan. Seperti aliran listrik diputuskan dan pengrusakan kantor.
Diketahui, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa disebutkan bernaung dibawah PT. Pelindo Indonesia Regional III. (*)
Miris! Guru SD di Nagekeo NTT Dipukul 12 Pemuda saat Muat Material untuk Renovasi Sekolah
Balitopik.com – Seorang guru di SDK Watudhoge, Desa Ngera, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT atas nama Maximilian Buu Goo...
Read more