• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Pemilik CV. Bali Marine Service (BMS) Fiona, (kanan) didampingi kuasa hukum, Yudik (kiri) saat mendatangi kantor PT. Pelindo Indonesia, Benoa, Jumat (26/7/2024). -Balitopik.com

Kantor CV BMS Dirusak, Kuasa Hukum Minta Polda Bali Progresif

2 tahun ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

9 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

9 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengikuti perayaan Tumpek Uye. -IST

Tumpek Uye dan Aksi Serentak Lindungi Satwa

15 jam ago
Ilustrasi. -BALITOPIK.COM

Menggugat Perilaku ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali

16 jam ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

1 hari ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kantor CV BMS Dirusak, Kuasa Hukum Minta Polda Bali Progresif

Reporter balitopik.com
30 Juli 2024 - 4:42 am
Pemilik CV. Bali Marine Service (BMS) Fiona, (kanan) didampingi kuasa hukum, Yudik (kiri) saat mendatangi kantor PT. Pelindo Indonesia, Benoa, Jumat (26/7/2024). -Balitopik.com

Pemilik CV. Bali Marine Service (BMS) Fiona, (kanan) didampingi kuasa hukum, Yudik (kiri) saat mendatangi kantor PT. Pelindo Indonesia, Benoa, Jumat (26/7/2024). -Balitopik.com

Balitopik.com – Kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), Yudi Saputra meminta Polda Bali progresif menangani laporan yang sedang proses di Polairud Benoa.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengurusakan kantor CV. Bali Marine Service (BMS) oleh PT. Pelindo Properti Indonesia Benoa pada sekitar Februari 2024 lalu. 

Disebutnya semua bukti sudah disertakan, seperti dokumen berita acara perjanjian dan potongan kunci pengrusakan. Apalagi ada pengakuan dari pihak terlapor yakni PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa pada saat gelar perkara. Namun prosesnya saat ini masih stagnan di proses penyelidikan.

“Jadi saya rasa secara hukum pidana itu sudah cukup kuat untuk mengatakan bahwa diakuinya, mengetahuinya itu sudah sangat sah secara hukum masuk unsur pidana. Seharusnya sudah dilakukan ke proses tahap sidik,” terang Yudik kepada awak media, Senin (29/7//2024).

Yudik berharap kasus ini segera dinaikan ke proses sidik dan menentukan tersangka. “Saya harapkan bisa disegerakan proses ini bisa di-up dan bisa ditetapkan tersangkanya,” pintanya. 

Dia bilang akan terus mengawal kasus ini sampai kliennya mendapatkan keadilan. Yakni menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan kantor dan CV. Bali Marine Service (BMS) bisa mendapatkan hak dari hasil kerja sama demgan PT. Pelindo Properti Indonesia Benoa. 

“Langakah hukum tetap dikawal sampai hak-hak dari klien saya bisa didapat kembali,” tegas Yudik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa menjalin kerja sama dengan CV. Bali Marine Service (BMS) pada tahun 2021 lalu. Kerja sama ini berupa PT. PPI menyiapkan dermaga sementara CV. BMS mendatangkan kapal-kapal asing untuk bersandar.

Salah satu poin kerja samanya adalah PT. PPI memberikan satu gedung kepada CV. BMS sebagai kantor. Namun saat masa kontrak belum selesai pihak CV. BMS diusir paksa dari kantor tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurut pengakuan kuasa hukum CV. Bali Marine Service (BMS), kliennya tidak memiliki kantor kurang lebih 5 bulan karena diusir paksa.

Setelah dilakukan mediasi, pihak PT. PPI akhirnya memberikan satu gedung lain yang ukurannya lebih kecil dari kantor sebelumnya.

Namun pil pahit harus kembali ditelan oleh CV. BMS. Pasalnya gedung baru yang ditempati itu bukan milik PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa, melainkan milik PT. Pelindo Indonesia Regional III. Alhasil CV. BMS pun kembali diusir dengan cara-cara yang arogan. Seperti aliran listrik diputuskan dan pengrusakan kantor.

Diketahui, PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) Benoa disebutkan bernaung dibawah PT. Pelindo Indonesia Regional III. (*)

Tags: CV. Bali Marine ServicePT. Pelindo IndonesiaPT. Pelindo Properti Indinesia
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 
  • Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari
  • Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?