Balitopik.com – 3 tahun yang yang lalu tepatnya pada tahun 2021 seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Giorgio Sciarretta melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke pihak Polda Bali.
Dalam laporannya itu, Giorgio Sciarretta mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong oleh seorang notaris wanita berinisial YKW asal Yogyakarta senilai Rp 850 juta.
Modus terlapor menawarkan investasi, tapi ternyata dananya dipakai untuk arisan online. Peristiwa ini bermula ketika dirinya berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi pertemanan pada 2020.
“Sudah 3 tahun kasus ini ada di Polda Bali tapi belum ada kejelasan,” ucap WNA 50 tahun yang sudah tinggal di Indonesia sejak 1997 itu kepada media, Selasa (9/7/2024).
Giorgio Sciarretta mengaku saat ini kesehatannya terganggu tapi harus bolak-balik Polda Bali menanyakan kelanjutan laporan itu. Ia mengaku hanya mendapat jawaban sedang dalam proses dari pihak Polda Bali.
“Mereka (Polda Bali) bilang bukti kurang kuat dan sebagainya, padahal bukti chatting (WhatsApp) saya dengan notaris yang mengakui itu sudah saya tunjukan ke mereka,” ungkap dia.
“Sekarang notaris itu belum dipanggil lagi untuk ditindak lebih lanjut,” sambungnya.
Giorgio Sciarretta berharap laporannya di Polda Bali itu dapat segera ditindaklanjuti mengingat ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Untuk diketahui, sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan belum merespon konfirmasi media terkait kelanjutan laporan Giorgio Sciarretta itu. (*)
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more