BALITOPIK.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan dugaan kasus tukar guling (ruilslag) lahan yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini telah masuk dalam penyidikan umum yang sedang berjalan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat melakukan pengecekan lapangan di kawasan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Rabu (6/5/2026).
“Penyidikan umum ya, itu sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) PT BTID,” ujar Jayalantara.
Menurutnya, pengusutan tidak hanya berfokus pada satu titik lahan, melainkan seluruh rangkaian persoalan yang berkaitan dengan sertifikat dan mekanisme tukar guling lahan BTID.
Kejati Bali kini mendalami berbagai dokumen, riwayat kepemilikan lahan, hingga proses administrasi yang menjadi bagian dari skema ruilslag tersebut.
“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, dan melakukan verifikasi terhadap status serta sejarah penguasaan lahan.
Jayalantara menegaskan langkah tersebut dilakukan agar analisis hukum yang dibuat tidak keliru.
“Tujuan kami mencari data objektif dan valid supaya tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan lahan yang ada,” jelasnya.
Untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan, Kejati Bali turun bersama sejumlah instansi terkait. Tim gabungan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Di Desa Sebudi, terdapat sekitar 12 hektare lahan yang terbagi dalam tiga blok dan masuk objek pengecekan. Sementara total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare.
Hingga kini, Kejati Bali belum mengambil kesimpulan akhir terkait status lahan tersebut karena proses verifikasi masih berlangsung.
“Kita belum tahu apakah itu berasal dari SHM, konversi atau bagaimana history-nya. Makanya masih berlanjut dan kita tunggu berdasarkan data yang ada,” ujarnya.
Ia juga mengakui proses penelusuran cukup kompleks karena berkaitan dengan batas kawasan hutan yang sebelumnya sempat menimbulkan persoalan.
“Tidak segampang yang kita pikirkan, karena dulu juga sempat terjadi persoalan batas hutan dengan teman-teman di BPKH,” katanya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lahan penukar berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Timur.
Kawasan tersebut dipenuhi tanaman kopi, bambu, dan vegetasi hutan lainnya. Kondisi itu memunculkan sorotan publik terkait dugaan adanya tanah negara atau kawasan hutan yang dijadikan lahan penukar dalam skema ruilslag BTID.
Meski demikian, Kejati Bali menegaskan pengusutan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
“Kalau memang salah ya salah, kalau benar ya benar. Kami mencari kebenaran berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegas Jayalantara. (*)









