Balitopik.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, lakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, pada Rabu (19/2/2025).
Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, Kalapas Perempuan Kerobokan, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bali.
Pertemuan ini memperkuat kerja sama antara kedua institusi dalam upaya penegakan hukum serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan warga binaan.
Audiensi yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Bali. Kakanwil Ditjenpas Bali menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali sangat penting dalam memastikan agar setiap aspek Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap audiensi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang bermanfaat bagi semua pihak,” imbuh Decky Nurmansyah
Kalapas Kerobokan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama ini dengan Kejati Bali. Melalui kerja sama yang lebih erat antara Lapas Kerobokan dan Kejaksaan Tinggi Bali, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih kondusif bagi warga binaan dalam menjalani masa hukuman mereka.
“Kami berharap langkah ini bisa mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara,” ujar Hudi Ismono.
Sementara Kepala Kajati Bali, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan pengawasan hukum yang lebih ketat dan menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali.
“Pentingnya koordinasi dalam upaya pencegahan tindak pidana yang mungkin terjadi di dalam Lapas,” kata Sumedana.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergitas antara UPT Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Bali dan Kejati Bali dalam upaya penegakan hukum serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan warga binaan sebagai wujud implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)