Balitopik.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak para kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini dinilai penting untuk menekan volume sampah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Arahan tersebut disampaikan Koster saat memberikan pengarahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).
Menurut Koster, persoalan sampah kini menjadi isu strategis yang harus segera diselesaikan. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga sektor ekonomi, terutama bagi Bali yang mengandalkan pariwisata.
“Kita harus meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan. Penegakan aturan juga harus konsisten agar masyarakat semakin sadar mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.
Sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengurangi sampah, salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
Ia mengakui kebijakan larangan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik, terutama di pusat perbelanjaan modern. Namun penggunaan kantong plastik di pasar tradisional masih cukup tinggi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, hingga kawasan wisata.
Pelaksanaan kebijakan tersebut sempat terhambat saat pandemi Covid-19 karena pemerintah lebih fokus pada penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Setelah kembali memimpin Bali, Koster kembali memperkuat kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Program ini mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan publik.
Menurutnya, Bali sebagai destinasi wisata dunia harus memiliki lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui program Nangun Sad Kerthi Loka Bali yang menekankan pelestarian alam dan budaya Bali.
Koster menargetkan pengelolaan sampah organik sudah harus selesai di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan permukiman, desa, maupun sektor pariwisata.
Ia juga mengingatkan bahwa mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka karena masalah sampah. Ini tanggung jawab kita bersama. Semua harus bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mempercepat pengelolaan sampah.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, Pemkot Denpasar juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Tahun 2026 terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan. (*)









