Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster diminta segera revisi pergub yang dianggap pro terhadap pendaftaran driver online non KTP Bali. Yaitu Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 secara khusus di poin F pasal 7 pergub tersebut.
Diketahui dalam poin F pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 itu setidaknya menyatakan pendaftaran driver online bisa menggunakan surat domisili atau tanpa harus memiliki KTP Bali.
Ketentuan itu dinilai menjadi sebab maraknya taksi online yang tidak berpelat DK beroperasi di Bali. Ini dianggap membuat macet karena tidak terkontrol dalam sistem pendataan jumlah kendaraan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.
Selain itu muncul istilah “cari uang di Bali bayar pajak di luar, rugi dong” sebagai satire terhadap kendaraan taksi online pelat non DK.
“Ini perjuangan kita bersama, kemarin kan beliau (Wayan Koster) tidak bisa kita tuntut karena belum dilantik, sekarang ini sudah sah jadi gubernur, kita tunggu saja kebijaksanaan dari beliau untuk eksekusi,” ujar Anggota DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik saat dihubungi Bali Topik, Rabu (12/3/2025), malam.
DPD RI Bali dan DPRD Bali Sepakat Revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019
Sebelumnya, pada tangga 6 Januari 2025 gelombang massa dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi kantor DPRD Bali, kemudian di tanggal 12 Januari 2025 di Kantor DPD RI Bali. Mereka membawa enam tuntutan, salah satunya revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Tuntutan para driver itu diterima. Anggota DPRD Bali dan Anggota DPD RI Bali sepakat dan mendesak Gubernur Bali Wayan Koster meninjau kembali poin F pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.
Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster
Dalam rapat koordinasi (Rakor) kepala daerah se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025), Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan membuat kebijakan soal itu.
Dia bilang driver taksi online di Bali harus KTP Bali dan kendaraan yang digunakan harus pelat DK. Peraturan itu dibuat untuk mendukung SDM lokal sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan.
“Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK. Karena itu harus dibuat aturan yang berkaitan dengan usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal,” tegas Koster. (*)