Balitopik.com – Kepala daerah di seluruh Indonesia yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara. Termasuk Koster-Giri, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030.
Hal itu tertuang dalam poin 1 kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Yang dibacakan dan diketuk palu oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Mendagri akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat sebelum mengetukkan palu.
Ia menambahkan, pelantikan akan dilakukan serentak, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum dihormati sepenuhnya,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Kami berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi keberlanjutan pembangunan,” ujar Tito.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pilkada Bali berlangsung damai tanpa ada sengketa atau laporan pelanggaran Pilkada ke Mahkama Konstitusi Republik Indonesia. Maka dengan demikian Koster – Giri dan kepala daerah terpilih di seluruh Bali akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Adapun 2 poin lain dalam kesimpulan rapat tersebut sebagai berikut:
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”
“Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Rifqinizamy Karsayuda ditutup dengan ketukan palu.