Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat Bali patuh terhadap perintah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang tentang pengolahan sampah berbasis sumber.
Pernyataan ini menyusul larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025.
“Pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub 47 2019. Itu aja dilaksanakan,” kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Sebagai solusi, Koster menyarankan setiap desa atau kelurahan membuat teba modern. Sebagai contoh, beberapa desa di Gianyar, Badung dan Buleleng sudah berhasil membuat teba modern untuk mengelola sampah organik menjadi pupuk.
Koster mengajak masyarakat Bali untuk bergandeng tangan menyelesaikan masalah sampah organik dari sumber. Secara filosofis berarti setiap orang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.
“Ini kan soal kemauan kalau gak ada kemauan sampai ribuan tahun ke depan pun tidak akan selesai,” katanya.
“Ada teba modern di sejumlah desa, bisa dia bikin, satu teba modern itu cuma 1 juta, kalau memang mau, gak ada susah. Di sejumlah desa di Gianyar, Badung dan Buleleng tanpa diperintah dia sudah melaksanakan, menyelesaikan sampah organiknya menjadi pupuk,” tutup Koster. (*)