Balitopik.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster mengharuskan semua produk UMKM wajib menggunakan Aksara Bali dalam penamaan produk.
Koster tegas, bahwa Aksara Bali adalah bagian penting dari peradaban yang perlu dilestarikan melalui berbagai cara.
Desa Wisata akan Hilang, Koster Ganti dengan Desa Budaya
Salah satunya melalui penggunaan Aksara Bali pada nama jalan, nama gedung hingga nama produk.
“Penggunaan Aksara Bali di semua lini kehidupan termasuk produk – produk hasil industri UMKM di Bali akan distandarkan dengan kewajiban menggunakan aksara Bali, karena ini identitas yang sangat penting buat Bali,” ujar Koster di Art Centre, Denpasar, Sabtu, (15/2/2025).
Koster Sehat, Siap Ikut Retret Satu Minggu di Magelang
Gubernur Bali periode 2018-2023 itu mengatakan, akan ada aturan yang menguatkan kewajiban menggunakan Aksara Bali tersebut.
Dia juga tengah memikirkan badan atau lembaga khusus yang memberikan sertifikasi penggunaan Aksara Bali dalam penamaan produk UMKM.
“Nanti akan dipikirkan lembaga untuk melakukan sertifikasi. Jadi semua harus ada ada Aksara Bali,” (*)