Balitopik.com, BULELENG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja yang menjatuhkan hukuman hanya 2 tahun penjara bagi seorang mahasiswa atas nama Ali Siddiq Al Farizi Siregar (22) pelaku persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur yakni 15 tahun.
Putusan perkara tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu (28/5) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang dipimpin oleh I Gusti Made Juliartawan bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, S.H., mengatakan putusan itu memberikan preseden buruk dalam penegakan hukum perlindungan anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Putusan itu, tegas dia, sama sekali tidak memberikan keadilan terhadap korban, melainkan justru terkesan memihak pada pelaku karena hanya diberikan hukuman 2 tahun penjara.
“Tidak ada keadilan bagi korban dan tentu tidak akan ada efek jera bagi pelaku serta sudah pasti jauh dari upaya pemerintah dalam memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk membuat efek jera bagi pelaku dan mencegah semakin banyaknya kekerasan seksual pada anak,” ujar Yastini kepada Bali Topik, Selasa (24/6/2025).
Bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa Ali Siddiq dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yastini melanjutkan, KPAD Provinsi Bali mengapresiasi Jaksa yang melakukan upaya banding terhadap putusan ini. Saat ini JPU sedang mengajukan banding atas vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Singaraja terhadap pelaku.
“Berharap ditingkat banding ada putusan yang adil bagi korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Yastini.
Kronologi Kejadian
Kasus persetubuhan ini mencuat pada Januari 2025 lalu. Berawal dari perkenalan antara terdakwa Ali Siddiq dengan korban pada awal November 2024. Sejak itu keduanya intens berkomunikasi.
Pada 16 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wita korban diminta datang ke kos terdakwa di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk mengambil kostum yang akan digunakan untuk acara cosplay Jepang. Korban yang masih berusia 15 tahun itu sempat dirayu diajak bersetubuh namun ditolak.
Usai acara cosplay, mereka kembali ke kos terdakwa. Sekitar pukul 23.30 Wita, terdakwa Ali Siddiq membujuk korban agar menginap. Bersamaan dengan itu, terdakwa memberi satu pil obat KB darurat. Pada 17 November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu diberikan satu pil KB darurat lagi.
Esoknya, pada 18 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, korban kembali datang ke kos terdakwa untuk mengembalikan kostum. Saat itu, terdakwa kembali menyetubuhi korban meski sempat ditolak. Usai kembali melancarkan aksinya, korban kembali diberi obat pil KB darurat.
Ulah terdakwa Ali Siddiq terungkap, setelah aktivitas korban dicurigai keluarganya. Ponselnya pun diperiksa dan ditemukan chat dengan terdakwa yang mengarah ke tindakan asusila. Terdakwa sempat diminta datang ke keluarga korban untuk melakukan klarifikasi. Karena tak terima, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 11 Desember 2024.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Ali Siddiq. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu 5 Januari 2025.