Balitopik.com, BALI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025. Daging ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.
“Sejak tanggal 10 Desember sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berproses,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi Bali Topik, Selasa (13/1/2026).
Pria kelahiran Medewi, Jembrana, Bali pada 18 Agustus 1969 ini ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging A.Ptnh., MH.
Daging diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 2009 Tentang Kearsipan.
Berikut Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara I Made Daging (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 18 Maret 2025/Periodik – 2024).
A. Tanah Dan Bangunan dengan total Rp 1.360.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 170 m2/150 m2 di Kota Denpasar (Hasil Sendiri) Rp. 600.000.000 2. Tanah seluas 400 m2 di Lombok Utara, (Hasil Sendiri) Rp. 200.000.000
- Tanah seluas 5030 m2 di Jembrana (Warisan) Rp. 200.000.000
- Tanah seluas 1950 m2 di Jembrana (Warisan) Rp. 80.000.000
- Tanah seluas 190 m2 di Jembrana (Warisan) Rp. 30.000.000
- Tanah seluas 1229 m2 di Kota Pangkalpinang (Hasil Sendiri) Rp. 250.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 275.000.000
- Mobil, Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Tahun 2018 (Hasil Sendiri) Rp. 250.000.000
- Motor, Honda Beat Tahun 2019 (Hadiah) Rp. 5.000.000
- Motor, Yamaha 2DP-R Tahun 2019 (Hadiah) Rp. 20.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 250.000.000
D. Surat Berharga Rp. –
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.176.317.607
F. Harta dan Lainnya Rp. 820.000.000
Total harta kekayaan I Made daging berdasarkan LHKPN tahun 2024 adalah Rp. 3.881.317.607 (Tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus tujuh). (*)

















