Balitopik.com – Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan (KaKek) melaksanakan kegiatan Gerakan Bali Bersih Sampah di kawasan pesisir Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar, Selasa (19/4/2025). Kegiatan ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi hari itu menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Komunitas Enzyme Bali, Forum Anak Denpasar Timur, Pusat Kegiatan Gugus PAUD Denpasar Utara, Komunitas Peduli Lingkungan (Kopling), dan Siswa SMA/SMK se-Kota Denpasar.
Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pasraman Satyam Eva I Ketut Udi Prayudi mengatakan pihaknya menyambut baik SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Udi Prayudi mengatakan SE ini sebagai gerakan penting dalam menjaga Bali dari sampah plastik.
“Kami menyambut baik SE Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Hari ini seribu anak muda bersama komunitas lingkungan gotong royong bersihkan sampah plastik di kawasan pesisir pantai Padanggalak,” terangnya.
Udi Prayudi mengatakan peserta berhasil mengumpulkan, sedotan plastik, kresek, bungkus kemasan makanan ringan dan minuman plastik, styrofoam, hingga bungkus dan putung rokok yang mengotori pesisir pantai.
“Untuk sampah plastik yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar,” jelas Udi Prayudi.
Gerakan Bali Bersih Sampah ini dikatakan Ketut Udi Prayudi tidak berhenti sampai disini, namun organisasi sosial yang dipimpinnya sudah memiliki kalender kegiatan Bali Bersih Sampah dengan menyasar ruang publik di Bali.
“Saya mengajak semua stakeholder di Bali agar ikut sadar menjaga kebersihan alam Bali, saatnya ulurkan tangan untuk ber-aksi bersih – bersih sampah, dan kurangi banyak bicara, Bali butuh aksi bersih sampah” ajaknya.
Sementara, Kader PC KMHDI Kota Denpasar asal Banjar Tegeh Kori, Desa Adat Tonja, I Putu Febry Arjana Putra Wibawa mengungkapkan gerakan ini dilaksanakan juga sebagai penginggat kepada semua masyarakat dari berbagai profesi dan umur agar bersama-sama menjaga lingkungan bersih dari ancaman sampah plastik sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kawasan pesisir pantai Padanggalak adalah kawasan spiritual umat Hindu sekaligus menjadi obyek wisata yang berdekatan dengan Pelabuhan Sanur, jadi sudah semestinya area ini tidak dikotori oleh sampah, namun secara bersama dirawat kebersihannya agar sumber air di laut bersih sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” jelasnya.