BALITOPIK.COM, DENPASAR — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, saat ini masih menjalani penahanan di Tahti Polda Bali. Di tengah kondisi tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta Made Daging dihadirkan langsung dalam sidang praperadilan pada Jumat (9/10/2026).
Sidang Jumat akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dalam permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging terhadap Polda Bali.
Permintaan agar Made Daging hadir langsung disampaikan hakim dalam persidangan Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya akan meminta agar kliennya dapat dihadirkan dari Tahti Polda Bali ke ruang sidang PN Denpasar.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” kata Pasek usai persidangan, Rabu (7/10/2026).
Kehadiran Made Daging dinilai penting karena pemeriksaan Jumat akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak yang berperkara. Dengan hadir langsung, menurut Pasek, Made Daging dapat mengikuti keterangan yang disampaikan sekaligus memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Persoalannya, saat ini Made Daging bukan berada di luar tahanan. Ia masih menjalani penahanan di Tahti Polda Bali terkait perkara yang menjadi objek praperadilan tersebut.
Karena itu, pihak kuasa hukum berharap arahan hakim untuk menghadirkan Made Daging dapat dilaksanakan. Teknis pengawalan dan pemindahan tahanan dari Tahti Polda Bali ke PN Denpasar nantinya menjadi bagian yang perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Pasek mengatakan kehadiran kliennya dalam sidang bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pemeriksaan saksi pada Jumat diharapkan dapat memperjelas sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” ujarnya.
Sidang Rabu sebelumnya memasuki agenda jawaban dari Polda Bali selaku termohon. Setelah agenda tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dengan posisi Made Daging yang masih berada di Tahti Polda Bali, sidang Jumat akan menjadi perhatian karena hakim telah meminta agar pemohon hadir langsung mengikuti jalannya pemeriksaan. (*)









