• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana Sidang Praperadilan Perkara nomor 1 yang melibatkan tersangka Made Dharma, di PN Denpasar, Jum'at (14/2/2025). -Balitopik.com

Menuju Final Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga oleh Made Dharma Cs

1 tahun ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri peresmian Bale Banjar Pipitan, Desa Canggu. IST

Canggu Makin Mendunia, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Adat Tak Boleh Tersisih

6 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan dalam acara HUT ke-64 Bank BPD Bali di Gedung Ksirarnawa. -IST

Koster Dorong BPD Bali Jadi Bank Kuat dan Berkelanjutan, Siapkan 6 Pilar Penguatan

9 jam ago
Wakil Bupati Badung I Bagus Alit Sucipta (kanan) saat menerima Tribun Bali Awards 2026. -IST

Badung Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di Tribun Bali Awards 2026

9 jam ago
Adi Arnawa saat menghadiri Turnamen Sepak Bola Usia Dini Spirit Never Give Up Ke-6 di Lapangan Sepak Bola Desa Ungasan, Kuta Selatan, Jumat (29/05/2026). -IST

Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Punya SSB, Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Bali

11 jam ago
Foto: ilustrasi sepasang orang muda Bali sedang memakai kain endek Bali dalam acara fashion show. -BALITOPIK.COM

Perajin Kain Endek di Ujung Jurang, 83 Persen yang Beredar di Pasar Bukan Buatan Bali

12 jam ago
Peluncuran Program Beasiswa Nak Badung 2026 oleh Pemkab dan DPRD Badung. -IST

Beasiswa Nak Badung 2026 Diluncurkan, 450 Mahasiswa Disiapkan Terima Bantuan Pendidikan

13 jam ago
Ilustrasi Plantar Fasciitis

Plantar Fasciitis, Penyebab Nyeri Tumit yang Sering Diabaikan

15 jam ago
Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster. -BALITOPIK.COM

Gawat, 83 Persen Endek di Pasaran Sudah Bukan Buatan Bali

17 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Menuju Final Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga oleh Made Dharma Cs

Reporter balitopik.com
14 Februari 2025 - 2:50 pm
Suasana Sidang Praperadilan Perkara nomor 1 yang melibatkan tersangka Made Dharma, di PN Denpasar, Jum'at (14/2/2025). -Balitopik.com

Suasana Sidang Praperadilan Perkara nomor 1 yang melibatkan tersangka Made Dharma, di PN Denpasar, Jum'at (14/2/2025). -Balitopik.com

Balitopik.com – Kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga oleh Made Dharma dan 17 tersangka lainnya alias Cs hampir menemui titik akhir. Sebab, dalam sidang perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 14/2/2025 dengan agenda keterangan saksi ahli sepertinya membuat hakim kepala merasa cukup.

Hakim kepala memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan perkara. Tiga saksi yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Adat Ketut Sudanta, Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, dan saksi korban, Kepala Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa.

Dalam keterangannya para saksi ahli memberikan keterangan yang mengarah pada silsilah keluarga yang dibuat oleh Made Dharma Cs itu palsu.

Harmaini Idris Hasibuan, pengacara pelapor I Made Tarip Widarta, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan pemalsuan silsilah yang dilakukan oleh Made Dharma dan 17 orang lainnya.

“Perkara ini berawal dari pemalsuan silsilah, yang diduga dilakukan oleh Made Dharma dan 17 orang lainnya. Mereka memalsukan surat keterangan waris dari kepala lurah Jimbaran,” ujar Harmaini Idris Hasibuan.

Lebih lanjut, Harmaini Idris menerangkan bahwa ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut semua membuktikan bahwa benar bahwa surat silsilah keterangan waris itu terbukti palsu.

Dia bilang kalau dari hukum adat apa buktinya bahwa surat itu palsu bahwa saksi Ahli mengatakan nyentana itu tidak mungkin terjadi, kalau ada saudara perempuan itu punya saudara laki-laki dan tidak mungkin terjadi kalau laki-laki punya istri tiga dan kejadiannya pun sudah dari 200 tahun yang lalu dan tidak ada bukti.

Selain itu kata dia, dari ahli hukum pidana menjelaskan teori tentang 263 KUHP itu terdiri dari ayat 1 ayat 2. Ayat 1 membuat surat palsu sedangkan ayat 2 memalsukan surat.

“Nah kalau membuat surat palsu itu dari awal tidak ada, terus dia ada-adain contohnya kayak surat keterangan itu, awalnya itu tidak ada, tidak ada itu apa buktinya?di kantor lurah tanggal itu nggak ada mengeluarkan surat itu kosong, tapi kalau sudah kosong berarti kan apalagi kan gitu ya,” ungkapnya

Ahli hukum pidana itu juga mengatakan bahwa surat-surat palsu itu kalau yang di poin pentingnya adalah tentang isi materinya tidak perlu untuk di forensik dan tidak perlu pembanding atau apapun kecuali pembanding nya itu keterangan yang berbeda dengan materi surat tersebut.

“Jadi kalau ini dia bilang benar surat ini tidak benar. Nah itu perlu membandingkan jadi 263 itu terdiri dari dua ayat itu tadi dijelaskan oleh ahli,” tutupnya. (*)

Tags: Harmaini Idris HasibuanMade DharmaPemalsuan silsilah keluargaPN Denpasar
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Canggu Makin Mendunia, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Adat Tak Boleh Tersisih
  • Koster Dorong BPD Bali Jadi Bank Kuat dan Berkelanjutan, Siapkan 6 Pilar Penguatan
  • Badung Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di Tribun Bali Awards 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?