• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle

    Wamen Ekraf Kagum Lihat Langsung Ratusan Animator Indonesia di Studio BBF Bali

    Wamen Ekraf Dorong BBF Bali Ciptakan Animasi Budaya Indonesia untuk Dunia, Belajar Dari Jumbo

    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Miris! 14 Hari Tidak Bongkar, Pemilik UMKM Serangan akan Dipidana

Reporter balitopik.com
9 January 2025 - 5:29 am
in Bali
0
Foto Pulau Serangan dari udara. -shutterstock - 2381227699

Foto Pulau Serangan dari udara. -shutterstock - 2381227699

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Miris, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar mengeluarkan surat peringatan keras pemberhentian operasi UMKM atau kuliner yang berada di pinggiran pantai Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Surat peringatan itu telah diterima oleh para pemilik UMKM di Pulau Serangan awal tahun 2025. Artinya tinggal beberapa hari lagi operasi atau penjualan sejumlah kuliner di Pulau Serangan itu harus dihentikan. Jika tidak maka hukumnya pidana.

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak peringatan ini ternyata saudara tidak menindaklanjuti, maka akan kami lakukan proses hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku,” begitu bunyi poin 4 dari surat tersebut.

Padahal jika merujuk pada konsep ekonomi kerakyatan yang digagas oleh Muhammad Hatta alias Bung Hatta, mestinya pemerintah kota Denpasar ikut dalam pengembangan usaha rakyat rentan ekonomi di Pulau Serangan, bukan justru menindas.

Sebab, sistem ekonomi kerakyatan Bung Hatta itu menekankan pada pentingnya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi, konsumsi, dan pengawasan jalannya roda perekonomian.

Beberapa ciri-ciri ekonomi kerakyatan ala Bung Hatta sebagai berikut:
• Mengutamakan kemakmuran rakyat dengan meningkatkan kualitas hidup
• Peluang usaha yang sama besar untuk memperoleh pekerjaan atau membuka usaha
• Tidak adanya penguasaan sumber daya alam oleh kelompok elite
• Mekanisme pasar yang adil dengan persaingan yang sehat
• Adanya perlindungan hak konsumen

Ciri – ciri konsep ekonomi kerakyatan yang digagas oleh Bung Hatta itu sangat kontras atau berbanding terbalik, terjadi di Pulau Serangan kini. Investor bergeliat sementara usaha rakyat kecil dikekang.

Pulau Serangan saat ini 90 persen bahkan lebih telah dikuasai investor yaitu oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali. PT BTID memiliki lahan seluas 498 hektar.

Berikut isi surat peringatan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kota Denpasar kepada para pemilik UMKM di Serangan:

“Berdasarkan hasil patroli perlindungan hutan dan pengecekan lapangan di kawasan Tahura Ngurah Rai di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dapat kami sampaikan kepada saudara sebagai berikut:

1. Bahwa ditemukan adanya bangunan kegiatan usaha warung makan/kuliner yang saudara buat dan kelola berada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai antara pal batas B/THR 86, B/THR 8g. B/THR Sh, B/THR 8i, B/THR 8j, B/THR 8k, B/THR 9 sampai dengan B/THR 10.

2. Pembangunan bangunan tersebut menyalahi peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berdampak pada hukum pidana.

3. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, kami peringatkan kepada saudara untuk:

a. Tidak membangun bangunan usaha warung makan/kuliner di dalam areal kawasan Tahura Ngurah Rai di sekitar tempat usaha yang saudara tempati yang akan semakin menguatkan saudara melakukan pelanggaran hukum kawasan hutan.

b. Segera melakukan pembongkaran bangunan warung yang berada di areal kawasan Tahura Ngurah Rai dan segera melakukan penanaman kembali areal terbuka dengan jenis tanaman mangrove/asosiasi mangrove.

4. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak peringatan ini ternyata saudara tidak menindaklanjuti, maka akan kami lakukan proses hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.” (*)

Tags: DKLH Kota DenpasarPulau SeranganUMKM Pulau Serangan
Previous Post

SAH! KPU Tetapkan Koster-Giri Pimpin Bali 2025-2030

Next Post

Ribuan Janda Duda Muda di Denpasar, Pilih Cerai Karena Bosan

Related Posts

Gubernur Bali Wayan Koster saat ngopi dengan generasi muda Bali di Kopi Jenar, Denpasar. -Balitopik.com
Bali

Ngopi Santuy Rayakan Kasih Sayang, Wayan Koster Ajak Generasi Muda Bali Tumbuh Unggul

Reporter balitopik.com
7 June 2025 - 8:58 am
0

Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengisi waktu dengan mengadakan ngopi bareng dengan generasi muda Bali di Jenar, Denpasar usai...

Read moreDetails
Tim asesor penilaian akhir penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2025. -Humas Pemprov Bali

5 Dinas Pemprov Bali Bersaing Dapatkan Adhyasta Prajaniti 2025

7 June 2025 - 6:20 am
Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra. -IST

Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra

6 June 2025 - 12:46 pm
Ibu Putri Koster. -IST

Ibu Putri Koster: “Jangan Tinggalkan Sampah Upakara di Pantai atau Tempat Suci”

6 June 2025 - 12:35 pm
Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024. -IST

Badung Kembali Raih Opini WTP, Bupati Terima LHP BPK atas LKPD Badung 2024

6 June 2025 - 4:09 am
Next Post
Ilustrasi Perceraian. Dok/mediaindonesia

Ribuan Janda Duda Muda di Denpasar, Pilih Cerai Karena Bosan

Uskup Agung Ende Mgr. DR. Paulus Budi Kleden, SVD. -IST

Uskup Agung Ende Tegas Tolak Geothermal di Tiga Kabupaten di Flores

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat inpeksi ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung. -Balitopik.com

Hasil Inspeksi RSD Mangusada, Adi Arnawa Garansikan Pelayanan Prima

16 May 2025 - 12:40 pm
Sergio dan Kate (tengah) didampingi kuasa hukum di PN Denpasar -Balitopik.com

Investor Asal Ukraina Meminta Majelis Hakim Segera Eksekusi Bangunan di Ubud

18 December 2024 - 8:59 am
Potret pertandingan peserta Liga Tenis Meja Rektor ITB STIKOM Bali Cup 2025. -IST

Ratusan Peserta Berkompetisi di Liga Tenis Meja Rektor ITB STIKOM Bali Cup 2025

14 April 2025 - 2:48 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (41) Bali Topik (60) Buleleng (18) De Gadjah (148) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (11) DPD RI (11) DPRD Bali (17) DPR RI (13) Flobamora Bali (16) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (56) Google (105) Gubernur Bali (53) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (14) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (14) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (13) Polda Bali (19) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (32) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (187) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Ngopi Santuy Rayakan Kasih Sayang, Wayan Koster Ajak Generasi Muda Bali Tumbuh Unggul
  • 5 Dinas Pemprov Bali Bersaing Dapatkan Adhyasta Prajaniti 2025
  • Rayakan Rahina Tumpek Krulut, Pemprov Bali Hadirkan Lolot dkk di Ardha Candra

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?