Balitopik.com, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp 350 juta per tahun untuk desa adat se-Bali yang akan dimulai pada tahun 2026. Anggaran tersebut diambil dari hasil Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
“Setiap desa adat kita anggarkan Rp 350 juta per tahun dari hasil Pungutan Wisatawan Asing,” kata Koster usai rapat paripurna ke-20 dengan DPRD Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).
Wayan Koster menghitung, sejak kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing diterapkan pada 14 Februari 2024, hingga tutup tahun Pemprov Bali telah mendapatkan Rp 318 miliar dari pungutan itu.
Sementara untuk tahun 2025, hingga bulan Juni saat ini Pemprov Bali sudah Rp 168 miliar. Dari hasil evaluasi sistem pemungutan baru berhasil 32 persen.
Koster menambahkan, sebelumnya Pemprov Bali menganggarkan Rp 300 juta setiap desa adat. Dengan adanya pungutan wisatawan asing ini, maka alokasinya ditambah Rp 50 juta menjadi Rp 350 juta setiap tahun.
“Kalau jadi Rp 350 juta per desa adat nambah lagi 75 miliar, jadi 525 miliar. Mudah-mudahan klop 2026 karena kita berencana menaikkan anggaran untuk desa adat 50 juta. Jadi nanti peruntukannya jelas, pertanggungjawabannya jelas. Yang penting tidak ada korupsi,” urainya.
Ia menjelaskan alokasi pungutan wisatawan asing sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan, dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali, serta pembiayaan pungutan bagi wisatawan asing.
Dalam Perda tersebut, desa adat menjadi ujung tombak dalam perawatan budaya. Yang mana diketahui, pariwisata Bali adalah wisata yang berbasis budaya. Maka, lanjut Koster, apabila pungutan itu mencapai 100 persen keberhasilan, anggaran terhadap desa adat akan ditambah lagi.
“Angka (Rp 350 juta per tahun) itu tidak permanen, bisa ditambah lagi kalau pungutannya berjalan 100 persen,” tandas Koster.