Balitopik,com, BALI – Sebuah gedung megah berlantai 4 diduga telah melanggar lahan hortikultura di Jalan Pura Manik Paang, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan penelusuran peta, bangunan ini bernama TheCocoLifestyle Resort yang juga diduga milik Coco Development.
Bangunan ini menjadi viral di media sosial lantaran diduga dibangun di lahan hortikultura. Yang mana dalam aturan di lahan hortikultura dilarang membangun apartemen atau hotel lebih dari dua lantai.
Namun berdasarkan foto yang beredar di media sosial bangunan tersebut sudah berlantai 4 dan diperkirakan lebih besar dari aturan hortikultura yang mana hanya boleh dibangun 20 persen dari luasan lahan.
Terpantau dari postingan Instagram @moscowcabangbali, bangunan ini mendapat nyinyiran netizen. Termasuk dari akun resmi Senator RI Bali Ni Luh Djelantik.
Warga Instagram ini meminta pemerintah setempat bertindak tegas terhadap pelanggaran sebagaimana yang dilakukan terhadap 48 bangunan di Pantai Bingin.
“Coco Lifestyle Resort @moscowcabangbali_ suksma sudah support umkm,” komentar Ni Luh Djelantik sembari memberi emoticon terkejut atau menahan tawa.
“Gedung pertanian?,” tanya yang lain. “Pasti jawabannya: Saya tidak tahu. Saya tidak diberitahu. Tapi dulu ada yang kasih Harley,” jawab akun @pan_bandran.
Seorang netizen bahkan mention anggota DPRD Badung Bima Nata. “Hello DPR @bimanata9 diawasi dong masak gini-gini dikasih izin, kasih keras dong peraturannya juga bukan ototnya doang,” komentar netizen lainnya. (*)