Balitopik.com, DENPASAR – Langkah I Made Suartana, warga Desa Pancasari melaporkan PT. Bali Handara dalam dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Komisi III, Nyoman Parta. Ia menilai keberanian warga tersebut sebagai sinyal kuat bahwa kesadaran publik terhadap isu lingkungan di Bali semakin tumbuh.
“Saya apresiasi tindakan warga yang berani melaporkan pihak investor. Keadilan ekologis itu hak warga negara,” kata Parta kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait laporan yang kini tengah bergulir di Kejati Bali Denpasar, Senin (26/01/2026)
Menurut politisi asal Bali itu, pelaporan tersebut menunjukkan masyarakat tidak lagi diam ketika ruang hidup mereka terancam. Ia menyebut ini sebagai perkembangan penting dalam demokrasi lingkungan.
“Ini menandakan masyarakat mulai peduli dan paham soal lingkungan. Ini pelajaran penting bagi penyelenggara negara dan para investor agar lebih bijak dalam membangun, lebih awas terhadap dampak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sebuah rapat di DPR RI, ia pernah menyinggung kepada Kejaksaan Agung, adanya potensi kasus-kasus besar di Bali yang dinilainya belum tersentuh penegakan hukum. “Saya ingin menyampaikan, sesungguhnya di Bali itu ada potensi-potensi kasus yang bisa diambil oleh Kejaksaan,” kata Parta dalam forum resmi di Senayan.
Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan ruang yang disebutnya berlangsung masif. Mulai dari pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan hijau, hingga pembangunan di sempadan sungai, danau, dan laut. ‘Ini belum pernah benar-benar tersentuh di Bali, padahal indikasinya kuat,” ucapnya.
Parta juga menyinggung dugaan praktik penggunaan skema nominee, yakni pemanfaatan nama warga lokal untuk menutupi kepemilikan modal yang diduga berasal dari pihak asing. Menurutnya, jika benar terjadi, pola semacam ini berpotensi melanggar ketentuan investasi dan perpajakan.
“Investasi dari luar negeri seharusnya menggunakan skema PMA. Kalau menggunakan nama lokal untuk menyamarkan kepemilikan, itu patut diduga melanggar aturan. Ini perlu perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Selain soal tata ruang darat, Parta juga menyoroti pemanfaatan kawasan pesisir, termasuk hutan mangrove di Bali yang menurutnya rawan disalahgunakan. “Banyak kawasan mangrove disertifikatkan. Sampai hari ini kasus-kasus seperti itu jarang muncul ke permukaan, padahal persoalannya telanjang. Ini juga harus diatensi,” ujarnya.
Bagi Parta, laporan warga Pancasari ke Kejati Bali bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas di sektor lingkungan dan tata ruang di Pulau Dewata.
Ia menegaskan, pembangunan dan investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan fungsi lindung dan keselamatan ekologis masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh modal. Kalau ruang hidup rusak, yang menanggung dampaknya bukan investor, tapi masyarakat dan generasi berikutnya,” kata Parta.
Ia berharap aparat penegak hukum memproses laporan warga secara profesional, transparan, dan menyeluruh, sehingga memberi pesan tegas bahwa Bali bukan ruang bebas aturan.
“Ini bukan semata soal satu lokasi. Ini tentang arah masa depan Bali: mau tetap hidup selaras dengan alam, atau habis oleh pembangunan yang tak terkendali,” tutupnya. (*)
















