• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Promotion CS Manager Sun Star Motor Bali Group, M. Shalahuddin Jamil. -Balitopik.com

    Sun Star Motor Gelar Special Test Drive Jagoan Anyar Mitsubishi Destinator Premium Family SUV di Denpasar

    Kristiana Aurel Alua

    Luka Diam Perempuan Timur

    Country Manager Ford RMA Indonesia Toto Suharto saat melepas tim ekspedisi Wonderland Indonesia. -IST

    Ford RMA Dukung Ekspedisi Wonderland, Bakal Tempuh Jarak Ribuan KM di Indonesia Timur

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Nyoman Parta Sebut Putusan MK 135 Melabrak UUD 1945, DPRD Bisa 7 Tahun Menjabat

Reporter balitopik.com
1 July 2025 - 4:26 pm
in Nasional
0

Anggota DPR RI dari PDIP Bali, I Nyoman Parta. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com, NASIONAL – Putusan Mahkama Konstitusi (MK) No: 135/PUU-XXII/2024 mendapat kritik tegas dari publik. Salah satunya datang dari Kapoksi Badan Legislasi DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Menurut Parta, Putusan MK itu menuai konflik norma dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Yang mana dalam UUD 45 Pasal 22E dinyatakan (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara dalam Putusan MK No: 135/PUU-XXII/2024 justru memisahkan pemilihan nasional dan daerah dengan jarak waktu yang cukup jauh, sehingga berpotensi memberikan jabatan panjang bagi DPRD.

Sebab, dalam Putusan MK No: 135/PUU-XXII/2024 menyatakan, Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

“Jika Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tahun 2029 berarti frasa dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dari 2029 adalah 2031,” ucap Parta dalam keterangan tertulis diterima Bali Topik, Selasa (1/7/2025).

Bahwa MK memang tidak menyebut angka tujuh tahun, namun dengan pemilu 2029 sudah dipisah dan hanya berlaku pemilu nasional, maka jabatan DPRD harusnya berakhir 2029 baru akan berakhir pada 2031 sesuai putusan terbaru MK. Sementara untuk kepala daerah 2 tahun 6 bulan itu akan diisi oleh penjabat (Pj). Yang membingungkan adalah soal jabatan dari DPRD.

“Mungkinkah jabatan DPRD dikosongkan? tentu tidak, namun jika diperpanjang lagi dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi 7 tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu dan inilah yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945,” urainya.

Parta sangat menyayangkan putusan MK tersebut. Mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat meskipun kontroversi dan bahkan inkonstitusional. Seperti contoh putusan syarat umur calon Wakil Presiden yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, meski kontroversi tetap dilaksanakan.

Politisi asal Gianyar Bali ini menjelaskan, sesuai Pasal 24C UUD 45 Ayat 1, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­ Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Frasa menguji UU terhadap UUD yang dimaksud adalah MK menguji jika ada UU yang bertentangan dengan UUD bukan malah membuat keputusan yang berpotensi bertentangan dengan UUD,” sesalnya.

Tags: I Nyoman PartaPemilu TerpisahPutusan MK 135Putusan MK No: 135/PUU-XXII/2024UUD 1945
Previous Post

Mulai Tahun Depan Desa Adat Dapat Rp350 juta Dari Hasil PWA

Next Post

LPK PMI Bali Kirim 7 Mahasiswa STIKOM Bali Group ke Jepang

Related Posts

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster. -Balitopik.com
Nasional

Sinergi Menteri IMIPAS dan Gubernur Bali Tingkatkan Pendapatan PWA dan Berantas WNA Nakal

Reporter balitopik.com
29 September 2025 - 12:58 pm
0

Balitopik.com, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto dan Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan...

Read moreDetails
Seorang turis saat berpose di Danau Bratan Bedugul, salah satu ikon pariwisata Bali. -IST/Balitoik.com

Pemprov Bali Raih 4 Penghargaan di Stellar Workplace Award 2025

27 September 2025 - 4:26 am

Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

21 September 2025 - 12:40 pm
Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

21 September 2025 - 12:44 pm

Publik Murka Aksi Massa Makan Korban, KMHDI Desak Polri Evaluasi Menyeluruh

29 August 2025 - 2:20 am
Next Post
LPK PMI Bali Kirim 7 Mahasiswa STIKOM Bali Group ke Jepang. -IST

LPK PMI Bali Kirim 7 Mahasiswa STIKOM Bali Group ke Jepang

Logo PMKRI

PMKRI Denpasar Kritisi Putusan MK soal Pemilu: Hanya Pengalihan Isu UU TNI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPS Nasional Amalia Ardininggar Widyasanti di Kantor Gubernur Bali. -IST

Budaya Bali Perlu Disensus untuk Tahu Jumlah dan Ragam

17 April 2025 - 12:36 pm
Uskup Keuskupan Denpasar, Mgr. Silvester San (tengah) saat menerima audiensi pengurus inti PENA NTT Bali. -Balitopik.com

Terima Audiensi PENA NTT Bali, Uskup Denpasar Pesan Peran Media Tidak Boleh Dibungkam

12 June 2025 - 7:57 am

Gerindra Bali Pecat 3 Ketua PAC karena Tidak Dukung Figur Pilihan DPP 

16 August 2024 - 7:36 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (20) Badung (14) Bali (85) Bali Banjir (16) Bali Topik (62) Bro Shalah (15) Buleleng (20) Bupati Badung (21) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) DPRD Bali (25) DPR RI (15) Flobamora Bali (19) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (66) Google (105) Gubernur Bali (87) Gubernur Koster (17) Imigrasi Ngurah Rai (18) I Wayan Adi Arnawa (20) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (14) Kura-Kura Bali (20) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (33) Pemkab Badung (18) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (18) Polda Bali (31) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (33) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Wayan Koster (257) WNA (25)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • AHY Ingatkan Bali, Jangan Tereksploitasi Hanya Karena Mengejar Target Wisata
  • Sekantong Darah Ketua DPW NasDem Bali untuk Kehidupan
  • Menangkal Hoax dan Bentuk Pola Kritis Generasi Muda, KNPI dan Pemuda Katolik Gianyar Bikin Kelas Jurnalistik

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?